spot_img
Kamis 28 Maret 2024
spot_img
More

    Soal Lahan Sengketa, Puluhan Warga Datangi Kantor Desa Sukamukti

    BANJAR, FOKUSJabar.id: Puluhan warga Dusun Sukahurip datangi kantor Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (5/8/2020).

    Puluhan warga itu ingin mengetahui alasan Pengadilan Negri Kota Banjar yang akan melakukan Pra-Eksekusi perkara tanah tahun 1975 yang di duga merupakan lahan sengketa.

    Salah satu warga Dusun Sukahurip, Imam mengatakan, pihaknya mendatangi kantor Desa Sukamukti dengan tujuan melakukan pertemuan dengan pihak Pengadilan Negri.

    “Kalo untuk mengetahui itu sengketa atau tidaknya saya tidak mengetahui yang pasti dikatakan pihak pengadilan bahwa dia bertujuan untuk mencocokkan administrasi kepemilikan lahan warga,” kata Imam.

    BACA JUGA: KPK: Ada Transaksi Antara Perusahan dan Anak Pejabat Kota Banjar

    “Nanti pengadilan akan melihat objek lahan dan bukti kepemilikan lahan warga dan warga pun diminta memperlihatkan bukti berupa SPPT, Sertifikat atau bukti kepemilikan tanahnya,” kata dia.

    Sementara itu, Panitra Pengadilan Negeri Kota Banjar, Sehroni mengatakan, pihaknya sedang melakukan kegiatan pra eksekusi serta Konsitering (Pencocokan) data dan lokasi tanah.

    “Konsitering ini bertujuan untuk mengetahui siapa pemilik tanah saat ini dan konsitering yang kami lakukan itu ada dua yaitu konsitering data yang dilakukan dikantor Desa atau kelurahan di Kota Banjar kemudian konsitering fisik jadi untuk mengecek lokasi tanah yang dimaksud,”kata dia.

    Sehroni juga mengatakan, pihaknya tidak akan serta merta jika tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik atau sertifikat hak guna bangunan.

    “kami akan samakan dulu dengan pertanahan di BPN, jika ya gitu adanya ya berarti sertifikat tersebut sah, namun Jika mereka tidak memegang atau tidak bisa menunjukan bukti kepemilikannya maka pengadilan akan mengeksekusi karena pemiliknya itu milik pemohon eksekusi,” katanya.

    Dari pantauan FOKUSJabar.id, Pengadilan Negri Kota Banjar masih melakukan konsitering data di Kantor Desa Sukamukti. Kemudian, akan melakukan konsitering Fisik ke tanah milik warga di Dusun Sukahurip.

    (Budiana/Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img