spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Warga Tak Bermasker akan Didenda Rp100 Ribu

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menerapkan sanksi Rp100 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

    Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) no 43 Tahun 2020. Kendati begitu, Wali Kota Bandung Oded M Danial berharap warga tidak ada yang terkena sanksi atau melanggar aturan itu.

    Demikian disampaikan Oded di Pendopo Kota Bandung. Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020).

    Sejauh ini, kata dia, pihaknya terus mengedepankan edukasi warga sebelum akhirnya diberlakukan sanksi denda. Dia pun telah memerintahkan seluruh kewilayahan agar terus mengedukasi warga untuk menggunakan masker.

    Tidak hanya itu, Pemkot Bandung pun telah mendistribusikan masker ke seluruh wilayah, sehingga aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak mengenakan masker.

    “Beri masker jika ada yang tidak mengenakannya,” kata dia.

    BACA JUGA: Besok, Denda Tidak Bermasker Berlaku di Tasikmalaya

    Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19). Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020.

    Sanksi denda pun tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 Ayat (2) Huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

    “Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100 ribu,” tulis Perwali yang telah ditetapkan Oded. Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi sebagai berikut.

    Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah.

    (Yusuf/Olin)

     

    Berita Terbaru

    spot_img