spot_img
Selasa 7 Mei 2024
spot_img
More

    Asyik! Dana Hibah untuk Lembaga Keagamaan Segera Cair

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kasubag Fasilitas Keagamaan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Tasikmalaya Asep Dudi mengatakan, dana hibah untuk lembaga keagamaan bisa diajukan pencairannya.

    “Bagi lembaga yang sudah terdaftar sebagai penerima hibah agar secepatnya mengajukan proposal pencairan ke Kesra,” kata Asep saat pembekalan bagi penerima dana hibah di Jalan RE Martadinata 333, Cipedes, Kota Tasikmalaya, Kamis (23/7/2020).

    Adapun nilai dana hibah untuk lembaga keagamaan tahun 2020 sekitar Rp11,3 milyar. Berdasarkan surat keputusan Wali Kota Tasikmalaya ada 165 lembaga yang akan mendapatkan hibah itu dengan besaran bantuan bervariatif.

    BACA JUGA: Pemkot Tasikmalaya Pangkas Dana Hibah Ormas dan LSM

    “Nantinya dana tersebut langsung ditransfer ke rekening penerima hibah,” kata dia.

    Asep berpesan agar penerima bantuan bisa menggunakannya sesuai peruntukkan yang telah diajukan dalam proposal kegiatan. Terlebih penggunaan dana itu akan diperiksa inspektorat, termasuk kejaksaan.

    Sementara itu,  Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Tasikmalaya Leo Jimmi mengatakan, dana hibah dari anggaran pemerintah itu harus digunakan sesuai ketentuan dan aturan.

    Dia mengatakan bahwa penerima hibah adalah orang yang bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan.

    “Kita minta agar penerima benar-benar menggunakan dana itu sesuai pengajuan, tidak boleh melanggar,” kata Leo.

    Dia berharap penerima hibah memahami penggunaan dan pengelolaan dana hibah yang didapatkan. Terlebih kejaksaan tidak segan bertindak dan menegakkan hukum jika ada pelanggaran yang dilakukan.

    “Jadi jangan main-main, terlebih dari dana hibah ini bisa terjadi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, seperti memperkaya diri dan orang lain sehingga merugikan negara dan masuk kategori korupsi. Jika sudah begitu hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” kata dia.

    (Seda/Olin)

    Berita Terbaru

    spot_img