spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    BEI Pantau Perusahaan yang Berpotensi Delisting

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Bursa Efek Indonesia (BEI) pantau sejumlah perusahaan tercatat yang berpotensi dihapus atau delisting dari papan perdagangan di bursa.
    “Bursa sedang dalam proses monitoring atas progress yang telah dilakukan manajemen perusahaan tercatat termasuk PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI),” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
    Nyoman menuturkan, berdasarkan peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham, bursa menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan tercatat mengalami satu kondisi. Yakni saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
    Dalam upaya perlindungan investor, lanjut Nyoman, BEI senantiasa mengumumkan potensi delisting kepada publik dan meminta keterbukaan informasi secara berkala kepada perusahaan tercatat yang mengalami suspensi. Perusahaan tersebut diminta menginformasikan mengenai rencana perseroan untuk memperbaiki kondisinya dalam mempertahankan keberlanjutan perseroan dan dalam rangka pemenuhan-pemenuhan kewajiban.
    BEI pun senantiasa mengupayakan pembinaan termasuk berdiskusi dengan manajemen maupun pemegang saham pengendali terkait rencana strategis yang akan dilakukan dalam mempertahankan keberlanjutan organisasi.
    “Pembinaan dan komunikasi tersebut senantiasa dilakukan bursa sejak awal permasalahan going concern yang dihadapi perusahaan tercatat,” terangnya.
    Sebelumnya, BEI membuka peluang saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) bisa diperdagangkan kembali di bursa. 
    AISA telah menunjukkan upayanya dengan memenuhi kewajiban non finansial berupa penyampaian laporan keuangan interim dan yang sudah diaudit yang berakhir tahun 2018 dan tahun 2019.
    Perseroan pun telah memenuhi kewajiban administratif kepada bursa sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yaitu 5 Juli 2020.
    Bursa pun meminta AISA untuk melakukan paparan publik insidentil dan menyampaikan laporan harga saham wajar dari penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    (ars/ant)

    Berita Terbaru

    spot_img