spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    KPU Kabupaten Sukabumi Sebut Daftar Pemilih Krusial dalam Pemilu

    SUKABUMI, FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat fokus melakukan tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Dengan demikian, seluruh warga yang sudah mempunyai hak pilih bisa menyalurkan suaranya pada pemungutan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2020.

    “Daftar pemilih merupakan salah satu yang paling krusial dalam pemilihan umum, karena rawan terjadi gugatan maupun sengketa pemilu. Untuk mengantisipasi hal tersebut, dalam pemutakhiran data ini perlu ketelitian agar tidak terjadi kesalahan,” kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman di Sukabumi, Senin (22/6/2020).

    Adapun tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada 15 Juni-14 Juli yakni penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan penyampaian kepada PPS.

    Kemudian pada 15 Juli-13 Agustus merupakan tahapan pencocokan dan penelitian. Dilanjutkan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh panitia pemungutan suara (PPS) dari 7 Agustus hingga 29 Agustus.

    BACA JUGA: Kota Sukabumi Sudah Lewati Puncak Penyebaran Covid-19 

    Setelah selesai tahapan tersebut, pihaknya melakukan rekapitulasi daftar pemilih pemutakhiran. Untuk penyampaian daftar pemilih hasil pemutakhiran dari tingkat desa kepada panitia pemungutan kecamatan (PPK) dilaksanakan dari 30 Agustus-1 September.

    Dilanjutkan penyampaian dari tingkat PPK ke KPU Kabupaten Sukabumi dilakukan pada 2-4 September. Lalu KPU menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada 5-14 September. Setelah itu semua dilaksanakan, pihaknya kembali melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih tahap II.

    Tahapan berikutnya adalah rekapitulasi DPS tingkat provinsi pada 15-16 September, penyampaian DPS kepada PPS dan PPK pada 14-18 September. Selanjutnya, pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS dari 19-28 September.

    Untuk perbaikan DPS oleh PPS akan dilaksanakan 29 September hingga 3 Oktober. Pada 4-6 Oktober akan dilakukan rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat desa kepada PPK yang dilanjutkan penyampaian hasil perbaikan dari PPK ke KPU pada 7-9 Oktober.

    Tahapan berikutnya adalah rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat KPU Kabupaten Sukabumi untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada 9-16 Oktober. Penyampaian DPT kepada PPS dilakukan pada 17-26 Oktober, rekapitulasi tingkat provinsi 17-18 Oktober dan pengumuman DPT oleh PPS pada 28 Oktober hingga 6 Desember.

    “Kami mengimbau kepada warga untuk ikut berperan aktif dalam menentukan daftar pemilih untuk mengawasi apakah terdaftar atau tidak daftar data tersebut atau ada nama ganda serta nama warga yang sudah meninggal maupun belum cukup umur yang masuk dalam daftar pemilih,” paparnya.

    Di sisi lain, Ferry mengimbau kepada warga Kabupaten Sukabumi yang tercatat sebagai daftar pemilih agar bisa menyalurkan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) pada Desember mendatang untuk menentukan nasib masa depan Kabupaten Sukabumi dengan memilih calon Bupati-Wakil Bupati yang dinilai paling layak untuk memimpin kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Bali ini.

    (ars/ant)

    Berita Terbaru

    spot_img