BANJAR, FOKUSJabar.id : Polres Banjar berhasil mengamankan 216 liter minuman keras (Miras) jeni tuak, setelah melakukan patroli menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah kota Banjar, Jawa Barat. Sabtu (21/6/2020) malam.
Dalam patroli gabungan rutin tersebut anggota polres Banjar bersama Personil Subdenpom Banjar serta Personil Kodim 0613 Ciamis yang berhasil mengamankan tuak yang di kemas dalam jerigen, ember, tong dan pelastik oleh seorang wanita berinisial KP (41) Warga lingkungan Sumanding Wetan, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Usep Supian, mengatakan Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah KP diduga telah menjual atau mengedarkan minuman Jenis Tuak.
“Menurut informasi masyarakat bahwa di rumah ini KP menjual minuman keras jenis tuak. Sebagaimana diatur dalam pasal 4 perda kota banjar no 4 tahun 2009 tentang larangan peredaran minuman beralkohol” kata Kasat Narkoba Polres Banjar dalam rilis yang diterima, Minggu (21/6/2020).
BACA JUGA: Polres Banjar Lakukan Patroli Disiplinkan Warga, Hadapi AKB
Lebih lanjut, Usep mengatakan anggota Satuan Seserse Narkoba Polres Banjar dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar melakukan penggeledahan dan ratusan liter tuak yang sudah di kemas.
“Dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar bersama personil Polres Banjar dan Kodim 0613 Ciamis yang kebetulan sedang patroli gabungan skala besar tersebut langsung menggeladah rumah tersebut, dan ditemukan minuman keras jenis tuak sebanyak 216 liter yang dikemas dengan jerigen, ember, tong maupun plastik” katanya.
Sementara itu saat ini Polres Banjar telah mengamankan KP dan barang bukti minuman tuak tersebut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(Budiana/As)