spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    Bea Cukai Kudus Musnahkan 11.9 Juta Batang Rokok Ilegal

    JAWATENGAH, FOKUSJabar.id: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 11,9 juta batang rokok ilegal beserta barang bukti lain yang nilainya mencapai Rp8,13 milyar.

    Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, rokok maupun barang bukti lain yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bulan September 2019 hingga Maret 2020.

    “Pemusnahan barang hasil penindakan di bidang cukai itu telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan total jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) sebanyak 73,” kata Padmoyo di sela pemusnahan barang bukti rokok ilegal di halaman KPPBC Kudus, Kamis (18/6/2020).

    Penetapan menjadi BMN ini, kata dia, sudah sesuai keputusan penetapan BMN dari Dirjen Kekayaan Negara dan telah mendapat persetujuan DJKN untuk dilakukan pemusnahan.

    Dia mengatakan bahwa Bea Cukai tetap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat (community protector).

    BACA JUGA: BKF: Tidak Ada Diskon Rokok Dalam Aturan Pemerintah

    “Pada tahun 2020, gempur rokok ilegal semakin ditingkatkan guna terus menekan peredaran rokok ilegal,” kata dia.

    Selain rokok ilegal, barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan, yakni sebanyak 157 unit alat pemanas, lima buah alat giling, serta 30.232 keping pita cukai yang diduga palsu.

    Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan, yakni sebanyak 11.916.134 batang rokok terdiri dari 11.914.534 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 1.600 batang.

    “Total BMN yang dimusnahkan seberat kurang lebih 19 ton dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp7.32 milyar dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,01 milyar dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar,” kata Padmoyo.

    (LIN/ANT)

    Berita Terbaru

    spot_img