spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Pencuri Ponsel di Sejumlah RS dan Puskesmas Diciduk

    JAWA TENGAH, FOKUSJabar.id: Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kota Banyumas, Jawa Tengah menciduk seorang pencuri telepon seluler (Ponsel) yang beraksi di berbagai rumah sakit dan Puskesmas.

    Kasus itu terungkap setelah adanya laporan korban bernama Suparni (53) warga Kelurahan Kebokura, Sumpiuh, Banyumas. Saat itu korban tengah menunggu orangtuanya yang sedang menjalani rawat inap di Puskesmas 1 Sumpiuh.

    Kasat Reskrim Polres Kota Banyumas Ajun Komisaris Berry mengatakan, kejadian itu berlangsung pada 20 Februari 2020. Saat itu korban datang ke Puskesmas 1 Sumpiuh sekitar pukul 19.30 WIB bersama Tunijati (52) warga Desa Selanegara.

    Karena lelah menunggu orangtuanya, korban bersama Tunijati tidur di lantai kamar yang digunakan untuk merawat orangtuanya.

    BACA JUGA: SPP Ciamis Dukung Polres Usut Pencurian Kayu

    “Tunijati terbangun dan bermaksud menelepon adiknya agar menjemput ke Puskesmas. Namun ponsel miliknya telah hilang dan langsung memberitahu Suparni untuk mencari di sekeliling ruangan,” kata Berry, Minggu (14/6/2020).

    Saat mengecek tas, ternyata bukan hanya ponsel milik Tunijati, namun miliknya beserta uang Rp1.650 ribu pun raib.

    Atas kejadian itu, Suparni bergegas melaporkan kehilangannya ke petugas medis yang berjaga dan tindaklanjuti dengan laporan ke Polsek Sumpiuh.

    “Setelah diselidiki hamper empat bulan, kami akhirnya menangkap terduga pelaku pencurian itu di Perumahan Bukit Kalibangor Indah, Banyumas pada Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku berinisial D (45) warga Karanggondang, Kabupaten Boyolali,” kata Berry.

    Selain mengamankan pelaku, polisi pun menyita barang bukti satu unit ponsel merk OPPO dan satu unit sepeda motor.

    “Pelaku mengaku telah mencuri ponsel di sejumlah Puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Banyumas dan Boyolali sejak bulan Januari hingga Mei 2020,” kata dia.

    Atas pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.

    (LIN/ANT)

    Berita Terbaru

    spot_img