spot_img
Kamis 18 April 2024
spot_img
More

    Ini Batas Waktu Aktivitas Warga 14 Kabupaten/Kota di Papua

    JAYAPURA, FOKUSJabar.id: Warga di 14 kabupaten/kota berstatus zona merah Corona Virus Disease (Covid-19) yang tersebar di Provinsi Papua diberi kelonggaran (relaksasi) beraktivitas dari pukul 6.00-18.00 WIT. 

    Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan, meski diberikan kelonggaran, aktivitas masyarakat hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIT. Sisa waktu satu jam diperuntukan bagi dunia usaha untuk menutup toko ataupun kiosnya.

    “Dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani bersama Forkopimda serta Kepala Daerah di 29 Kabupaten/Kota ini hanya bersifat umum,” kata dia di Jayapura, Kamis (4/6/2020). 

    Sambung Klemen, dalam kesepakatan tersebut juga akan diatur protokol dalam beribadah. 

    “Kami minta masyarakat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar jumlah kasus Covid-19 di Papua tidak meningkat,” kata dia.  

    BACA JUGA:Di Jawa Barat Tidak Ada Lagi Daerah Zona Merah Covid-19

    Sementara bagi warga di 15 kabupaten (zona kuning) beraktivitas seperti biasa, namun Kepala Daerahnya harus bertanggungjawab memastikan bahwa dengan kondisi tersebut tidak ada situasi yang terjadi.

    Sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD), waktu aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 14.00 WIT.

    Sekadar informasi bahwa Provinsi Papua memiliki 29 Kabupaten/Kota, 14 diantaranya (Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Jayapura, Biak, Nabire, Keerom, Merauke, Boven Digoel, Jayawijaya, Sarmi, Mamberamo Tengah, Supiori Waropen dan Kepulauan Yapen) masuk dalam zona merah Covid-19.

    (Bam’s/ANT)

    Berita Terbaru

    spot_img