spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Kemenag Sosialisasikan Panduan Pembukaan Rumah Ibadah Sesuai SE No.15

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus bersinergi dengan pemerintah setempat terkait surat edaran Menteri Agama RI nomor 15 tahun 2020. Surat edaran tersebut merupakan panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

    Plt. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Handiman Romdony menuturkan, terbitnya surat edaran No. 15 berlaku untuk rumah ibadah semua agama di Indonesia.

    “Semua (agama). Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Kong Hu Chu,” ucap Romdony saat ditemui di kantor Kanwil Kemenag Provinsi Jabar, Rabu (3/6/2020).

    BACA JUGA: 25 Kepala Daerah Diminta Sosialisasikan Protokol Kesehatan ‘New Normal’ Libatkan RT/RW

    Di tengah pandemi Covid-19, lanjutnya, praktek ibadah harus diatur agar rumah ibadah tidak menjadi tempat penyebaran virus. “Sehingga umat beragama pun akan merasakan aman dan nyaman selama melaksanakan ibadah,” tambahnya.

    Hal utama yang harus diperhatikan, lanjutnya, sesuai dengan isi SE No. 15 yakni rumah ibadah yang akan dibuka harus memiliki surat keterangan atau perizinan dari pemerintah setempat. 

    “Karena implementasi dari SE No. 15 ini diserahkan kepada kebijakan pemerintah setempat. Pada kondisi seperti ini masing-masing wilayah memiliki kondisi yang berbeda ditandai dengan status per zona,” jelasnya.

    Ia kembali menjelaskan, pembukaan kembali rumah ibadah akan dievaluasi terus perkembangannya. Apabila terjadi kenaikan kasus Covid-19 akibat dari pembukaan rumah ibadah tersebut, maka bisa saja rumah ibadah akan ditutup kembali.

    Untuk itu, Romdony mengingatkan sekaligus menegaskan agar para pengurus rumah ibadah dapat dengan disiplin mematuhi panduannya. Salah satunya menyiapkan fasilitas dan sarana prasarana yang dibutuhkan sesuai protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan sabun, penyediaan hand sanitizer, thermo gun untuk pengecekan suhu tubuh, memberikan tanda physical distancing, dan mengingatkan umat untuk menggunakan masker.

    “Kita jadikan pembukaan kembali rumah ibadah menjadi contoh pencegahan persebaran Covid-19 di era New Normal,” tegasnya.

    (Asep/ars)

    Berita Terbaru

    spot_img