spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    Izin Usaha 58 Perusahaan Jawa Barat Dicabut

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sebanyak 58 perusahaan di Jawa Barat dicabut izin usaha, karena melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

    Pemerintah provinsi Jawa Barat mengizinkan oprasional di tengah pandemi Covid-19 asalkan perusahaan tersebut mengantongi izin oprasional mobilisi kegiatan industri.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) Jawa Barat Arifin M Soendjayana mengatakan, Jawa Barat merupakan daerah yang paling banyak perusahaan yang mengantongi izin oprasiaonal paling banyak, yaitu mencapai 5.800 perusahaan.

    “Perusahaan yang mengantongi izin tersebar di Purwakarta, Karawang, Bekasi, dan Bogor. Sebanyak 5.800 perusahaan yang diberikan izin dari kementerian,” kata Arifin, Rabu (20/5/2020).

    Arifin menjelaskan, 5.800 ini merupakan perusashaan besar, bahkan perusahaan tersebut secara keseluruhan memiliki 1,6 juta tenaga kerja. Pihaknya memberikan izin oprasional karena memang mereka mengikuti protokol kesehatan yang benar.

    BACA JUGA: Stok dan Harga Komiditi Sembako di Jawa Barat Stabil Jelang Lebaran

    “Jadi hanya ada 56 industri yang di cabut izinnya dari ribuan industri yang ada, karena dengan berjalannya industri ini juga menentukan berjalannya ekonomi,” kata Arifin.

    Padahal pemerintah sudah memperingatkan pihak industri untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. Kemudian, khusus untuk daerah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), aktivitas industri pun dibatasi dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2020 tentang Masa Operasional Pabrik di Masa Pandemi.

    “Dalam aturan itu sudah rinci bahwa industri yang berjalan pada saat pandemi harus melaksanakan protokol yang sesuai dengan pedoman dari WHO,” katanya.

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, Pemprov Jabar mengeluarkan Sertifikat Bebas Covid-19 bagi industri yang tetap beroperasi selama pemberlakuan PSBB. Untuk membuktikan bebas Covid-19, perusahaan tersebut harus melakukan tes masif terhadap semua karyawan. Perusahaan bisa beroperasi jika hasil tes menyatakan, tidak ada karyawannya yang terpapar Covid-19.

    “Kalau pabrik mau tetap buka dan bisa menjamin ke pemerintah bahwa bebas Covid-19, kami sedang siapkan secepatnya, (perusahaan) harus punya Sertifikat Bebas Covid-19 dengan cara (contohnya) pabrik dengan seribu orang (karyawan) melakukan tes masif di pabriknya,” katanya.

    (As)

    Berita Terbaru

    spot_img