spot_img
Selasa 23 April 2024
spot_img
More

    ASN Kota Bandung Nekad Mudik, Sanksi Menunggu

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dilarang untuk melakukan perjalan mudik. Para pegawai pelayan masyarakat ini harus menjadi contoh bagi warga lainnya.

    “ASN itu dilarang mudik, kecuali yang benar-benar sangat mendesak. Contohnya, orang yang akan melahirkan. Saya pikir sisi kemanusiaan pasti diperbolehkan. Tapi yang lainnya, selama hal-hal yang tidak masuk dikecualikan dan sangat ‘urgent’, dilarang,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/5/2020). 

    Pihaknya pun bakal memberi sanksi kepada yang tetap nekat mudik.

    “Semua ada konsekuensi. Kategori ringan dan sedang, bisa saja kalau ngeyel dan melanggar bisa saja masuk sedang, ditahan kenaikan pangkatnya,” tutur Ema.

    BACA JUGA: ASN Nekad Mudik Ditengah Covid-19, Pemkot Bandung Siapkan Sanksi

    Surat larangan mudik ditegaskan oleh Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat larangan bagi ASN untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

    ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

    Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19. SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020.

    Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April 2020 tersebut menyatakan, pegawai negeri sipil dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah, selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19

     

    (Yusuf Mugni/ars)

    Berita Terbaru

    spot_img