spot_img
Selasa 7 Mei 2024
spot_img
More

    PSBB, Bupati Ciamis Revisi Oprasional Pasar

    CIAMIS,FOKUSJabar.id : Bupati Ciamis Herdiat Sunarya penuhi aspirasi para pedagang Pasar Ciamis, pihaknya akan menerbitkan surat keputusan untuk revisi jam operasional saat perlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pasar tradisional Ciamis.

    Herdiat mengatakan, kebijakan tersebut menimbang dari aspirasi para pedagang pasar Ciamis disampaikan oleh pengurus Himpunan Pedagang Pasar Ciamis (HPPC), karena merasa keberatan dengan pembatasan oprasioanal, pada saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

    “Direvisinya aturan jam operasional tersebut menimbang terkait aktifitas dari kebutuhan pangan dan sandang masyarakat,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat menerima silaturahami dari Himpunan Pedagang Pasar Ciamis (HPPC) di Joglo Barat Pendopo Bupati Ciamis, Kamis (7/5/2020).

    Terkait durasi waktu masih di durasi yang sama, namun segi dimulai jam operasionalnya dibedakan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pengurangan kerumunan juga berjalannya jual beli bagi para pedagang pasar.

    BACA JUGA : Jelang PSBB, Bupati Ciamis Akan Cabut Jabatan Camat Jika Warganya Kelaparan

    Adapun kebijakan jam operasional yang nantinya akan dituangkan dalam surat keputusan Bupati ditujukan bagi Pasar Tradisional diantanya; Pertama,  khusunya pedagang pangan, sayur, makanan dan minuman, dengan waktu operasional mulai pukul 05.00 – 14.00 WIB;

    Untuk Pedagang Sandang, gerabah dan lainya, dengan waktu operasional mulai pukul 10.00 – 20.00 WIB.

    Sedangkan untuk jam toko minimarket, toko supermarket dan pedagang kaki lima yang menjual makanan/minuman warung nasi waktu operasionalnya masih tetap.

    Toko Minimarket jam operasional mulai pukul 10.00 – 20.00 WIB, toko supermarket mulai pukul 10.00 – 20.00 WIB; dan pedagang kaki lima yang menjual makanan/minuman warung nasi dan rumah makan mulai Pukul 15.00 WIB.

    Pengaturan jam operasional pasar tradisional akan direvisi dengan dikeluarkannya Surtat Keputusan Bupati.

     

    (Riza M Irfanshah/As)

     

    Berita Terbaru

    spot_img