spot_img
Selasa 7 Mei 2024
spot_img
More

    Napi Asimilasi Covid-19 Asal Ciamis Kembali Dibui

    CIAMIS, FOKUSJabar.id : Baru tiga hari keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas), seorang narapidana di Ciamis harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. Napi yang keluar berkat program asimilasi Covid-19 tersebut kembali dibekuk akibat tertangkap tangan mencuri. 

    Napi tersebut berinisial E (69), warga Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis. E keluar dari balik jeruji berkat program asimilasi Covid-19 yang diberikan pemerintah. 

    Namun, kebebasan yang diterimanya justru disia-siakan. E pun harus kembali mendekam di balik dinginnya hotel prodeo. 

    BACA JUGA: Game Tahu Bulat 2, Orang Ciamis Wajib Coba

    “Tersangka E ini merupakan salah satu napi yang bebas karena mendapatkan asimilasi COVID-19. Namun kesempata itu disia-siakan dengan mencuri uang milik bidan di Puskesmas Panawangan,” kata  AKBP Dony Eka Putra di Mapolres Ciamis, Selasa (5/5/2020). 

    Dony menjelaskan, tersangka E ini mendapatkan program asimilasi dari Lapas kelas II B dengan kasus penganiayaan diputus melanggar pasal 351 KUHPidana dengan nomor LP/10/B/X/2019/Jabar.

    “Kronologis kejadian pencurian yang dilakukan E ini saat sang bidan dan perawat sedang sibuk melakukan persalinan. E pun mengambil uang sebesar Rp4,7 juta yang disimpan di dalam tas di ruang perawat,” terangnya.

    Namun aksi tersangka E ini diketahui salah satu perawat. Kemudian pemilik uang yakni bidan, langsung mendatangi rumah tersangka. 

    “Setelah tersangka ditemukan, memang benar uang tersebut ada di rumah tersangka E. Kemudian dikembalikan ke pemiliknya,” terangnya. 

    Setelah uang hasil curian dikembalikan, lanjutnya, tersangka E malah mengamuk kepada masyarakat. E menolak untuk diserahkan kepada pihak  kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya. 

    (Saputra/ars)

    Berita Terbaru

    spot_img