BANDUNG, FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyimpulkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat sudah merupakan kebutuhan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19).
Ridwan Kamil menjelaskan, rencana pemberlakuaan PSBB untuk kabupaten/kota se- Jawa Barat di setujui oleh Bupati dan Wali Kota dalam videoconference bersama bupati/wali kota 17 daerah yang belum menggelar PSBB, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4/2020).
BACA JUGA:
Prabowo Subianto: Program MBG tidak Akan Dihentikan
“Kepala daerah yang belum melakukan PSBB sepakat mengajukan PSBB tingkat provinsi ke kementrian kesehatan,” kata Ridwan Kamil.
Emil sapaan Ridwan Kamil mengatakan, dengan PSBB tingkat Provinsi ini bisa memudahkan birokrasi. “Sehingga cukup satu surat kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi (Jabar),” kata Emil.
BACA JUGA: Pemkab Ciamis Sepakat PSBB Tingkat Provinsi, Ini Syaratnya
Dengan demikian menurut Emil, sebanyak 17 kabupaten/kota bisa menggunakan dasar hukum Gugus Tugas Jawa Barat ke kemenkes untuk di jalankan dasar pelaksanan PSBB masing-masing daerah.
Apabila pengajuan tersebut di setujui, akhir pekan ini PSBB Tingkat Provinsi Jabar pun rencananya akan mulai di terapkan pada Rabu, 6 Mei 2020.
“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya di berikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/20) minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” tutur Emil.
(AS)



