INGGRIS, FOKUSJabar.id: warga negara Indonesia (WNI), Reynhard Sinaga yang dihukum karena memperkosa ratusan pria di Inggris telah dipindah ke penjara Wakefield ‘Monster Mansion’ yang berjuluk.
Situs resmi pemerintahan Inggris, justice.gov.uk menyebut ‘Monster Mansion’ merupakan tempat berkumpulnya pelaku kejahatan seksual. Para tahanan di penjara itu rata-rata divonis di atas lima tahun.
“HMP Wakefield adalah penjara dengan keamanan tinggi untuk pria yang biasanya dalam kategori keamanan A dan B,” tulis situs tersebut.
Baca Juga: 150 dokter di Italia Meninggal Dunia Akibat Corona
Para tahanan di penjara itu rata-rata divonis di atas lima tahun.
“Tahanan yang mendapat lebih dari lima tahun terutama karena pelanggaran seksual atau mereka yang sebelumnya telah melakukan pelanggaran seksual. Lebih diutamakan para tahanan yang bersedia berpartisipasi dalam kegiatan perawatan yang berfokus pada pelanggaran,” katanya, seperti dilansir detikcom, Sabtu (25/4/2020).
Di penjara itu, para tahanan menempati sel tunggal. Pengawasan tingkat tinggi juga dilakukan selama 24 jam.
“Desain blok radial Victoria dengan sel hunian tunggal dengan sanitasi integral,” lanjut situs tersebut.
Sebelumnya, Reynhard dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, pada Januari lalu dengan masa minimum 30 tahun tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas 159 tindak kejahatan seksual, termasuk 136 pemerkosaan terhadap banyak pria.
(Agung)