spot_img
Selasa 23 April 2024
spot_img
More

    Umat Muslim Ciamis Bisa Beribadah di Masjid, Ini Syaratnya

    CIAMIS, FOKUSJabar.id: Umat muslim di Ciamis bisa melaksanakan sholat berjamaah di masjid maupun salat tarawih saat pandemi Covid-19. Dengan catatan, memenuhi protokoler kesehatan yang telah ditentukan pemerintah.

    Wakil Bupati Kabupaten Ciamis, Yana D Putra mempersilakan umat muslim untuk melaksanakan shalat berjamaah dan tarawih di masjid . Pihak Pemkab Ciamis pun telah menggelar rapat bersama MUI Kabupaten Ciamis.

    “Mengacu pada fatwa MUI Pusat point 5, daerah kuning dan hijau masih bisa melaksanakan shalat berjamaah di masjid,” ujar Yana, Rabu (22/4/2020).

    Baca Juga : Mayat Korban Covid-19 Ditemukan Warga di Perkampungan

    Yana menuturkan, walaupun umat muslim bisa melaksanakan ibadah di masjid, namun harus tetap sesuai protokoler kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Saat salat berjamaah, tetap harus jaga jarak antar jamaah,” ucapnya.

    Ketua MUI Kabupaten Ciamis KH Saeful Ujun menjelaskan, wilayah di Ciamis masih banyak daerah yang termasuk kategori kuning dan hijau. Untuk itu, pihaknya mempersilakan umat muslim untuk salat berjamaah dan salat tarawih di masjid.

    “Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 sangat bijak sehingga bisa melaksanakan shalat berjamaah di masjid karena masih banyak daerah kuning dan hijau,” terang KH. Saeful Ujun.

    KH Saeful Ujun meminta warga untuk selalu berdoa supaya terhindar dari Covid-19 dan kondisi saat ini segera berakhir.

    “Bagi yang merasa sakit jangan pergi ke masjid, beribadah saja di rumah. Termasuk warga yang baru datang dari zona merah untuk sadar diri dan tidak memaksakan pergi ke masjid. Laksanakan dulu karantina mandiri. Dan bagi warga yang tidak kemana-mana, silakan salat berjamaah di masjid,” tegasnya.

    (Husen Maharaja/ars)  

    Berita Terbaru

    spot_img