Kamis 12 Desember 2024

RUU Cipta Kerja Dapat Tren Positif dari Pekerja dan Pencari Kerja

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pekerja dan pencari kerja di Indonesia cenderung menyetujui RUU Cipta Kerja yang sedang dirancang DPR RI dan pemerintah, meskipun sempat ramai diperbincangkan antara yang setuju dan tidak setuju.

Hal tersebut terlihat dari survey yang dilakukan Departemen Statistika Institut Pertanian Bogor (IPB) bersama Cyrus Network, dari suvey tersebut dinyatakan sebanyak 86,0% pekerja dan pencari kerja setuju RUU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menciptakan pekerjaan seluas-luasnya. Khusus pada pencari kerja, angka ini melonjak sampai 89%. Sedangkan yang tidak setuju berjumlah 11,5% dan yang tidak tahu 2,5%.

Pekerja dan pencari kerja juga memberikan persetujuan yang sangat tinggi pada beberapa regulasi baru yang diatur oleh RUU Cipta Kerja. Sebanyak 95,4% setuju bahwa dalam regulasi baru nantinya disamping pemberian pesangon, perusahaan wajib memberikan penghargaan lain sesuai dengan masa kerja pekerja. 

Baca juga: Kemenkes Setujui Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, Mulai 22 April

Para pekerja dan pencari kerja juga memiliki pendapat yang positif terhadap RUU Cipta Kerja. Sebanyak 81,2% responden percaya bahwa RUU ini nantinya dapat mendorong produktivitas pekerja. RUU ini juga dianggap pro terhadap pertumbuhan ekonomi (64% setuju), pro terhadap penciptaan lapangan kerja (72% setuju), pro terhadap investasi (83,5% seruju), serta pro Usaha Menengah Kecil (58,9% setuju). 

Kendati mendapat persetujuan yang tinggi dan pendapat yang positif, RUU Cipta Kerja masih memiliki tantangan terkait isu negatif dan rumor yang berkembang. Meski yang tidak percaya lebih banyak yakni 55,1%, namun masih ada 41,1% responden yang percaya bahwa RUU Cipta Kerja bisa membuat pekerja bisa dikontak seumur hidup.

Sebanyak 36,5% responden juga masih percaya RUU ini bisa membuat pengusaha bisa memberhentikan karyawan kapanpun, sedangkan 62% responden tidak percaya, dan yang tidak tahu 1,5%. Responden yang percaya rumor bahwa RUU Cipta Kerja akan membuat perusahaan cenderung mempekerjakan outsourcing berjumlah 51,8% dan yang tidak percaya 46,3% serta sisanya tidak tahu.

Guru Besar Statistika IPB, Khairil Anwar Notodiputro, mengatakan survey ini dilakukan terhadap 400 responden yang terdiri atas 200 pekerja dan 200 pencari kerja. Pekerja yang diwawancarai berasal dari berbagai jenis berusahaan, mulai dari yang besar sampai perusahaan kecil. Juga para pencari kerja dari berbagai usia.

Khairil mengatakan saat ditanya pertanyaan mendetail mengenai peran RUU Cipta Kerja dalam peningkatan lapangan kerja dan peningkatan usaha, sebagian besar responden menyatakan setuju dan merespons positif. Namun saat ditanya mengenai sejumlah rumor negatif mengenai RUU tersebut, sebagiannya pun mempercayainya.

Baca Juga: Aplikasi Belanja Hapus Permanen Akun yang Jual Rapid Test Covid-19

“Saat ditanya tentang RUU ini, pada umumnya positif. Saat kita tanya apakah RUU Cipta Kerja ini pro investasi, pro produktivitas, atau pro terhadap penciptaan lapangan kerja, hampir semua nyatakan bagus. Hanya saja, saat ditanya apakah RUU ini pro pekerja atau tidak, jadi banyak yang bilang tidak pro,” kata Khairil saat dihubungi, Jumat (17/4/2020).

Khairil menjelaskan, ada sedikit ketidakkonsistenan yang dialami pekerja dan pencari kerja dalam survey ini. Hal ini di antaranya disebabkan kurangnya pengetahuan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dan banyak yang salah menyimpulkan.

“Sementara hipotesis kita, jangan-jangan mereka salah menyimpulkan saja. Karena kalau ditanya yang global, orang cenderung menolak. Tapi ditanya yang detail, malah setuju,” ujarnya.

Khairil mengatakan tampaknya pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai RUU Cipta Kerja ini sehingga para pekerja dan pencari kerja tidak jadi salah menyimpulkan.

“Jangan diem aja gitu tentang RUU ini. Harus gencar sosialisasi dan cara mengkomunikasikannya secara bagus, bukan dipertentangkan antara pekerja dengan pengusaha, tapi bagaimana investasi bisa masuk dan investor berminat, sehingga pekerja dapat manfaat berkualitas,” tuturnya.

Survey Omnibus Law Cipta Kerja

Survei bertajuk “Persepsi Pekerja dan Pencari Kerja terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja” ini dilakukan di 10 kota di Indonesia, yakni Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar, pada 2-7 Maret 2020. 

Dengan responden berjumlah 400 orang, terdiri atas 200 orang pekerja dan 200 orang pencari kerja, survei ini menggunakan teknik purposive sampling yang merupakan bagian dari non probibility sampling. Untuk menjamin hasil, metode survei disusun sedemikian rupa sehingga sampel yang terambil merupakan representasi dari populasi. 

(As)

Berita Terbaru

spot_img