spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    Langgar Maklumat Kapolri, Karaoke Retro Disegel Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung yang terdiri dari Satpol PP dan jajaran Polsek Lengkong menyegel salah satu tempat karaoke Retro di Jalan Gatot Subroto yang nekat beroperasi ditengah pandemi virus Corona, Selasa (14/4/2020).

    Pengusaha karaoke tersebut melabrak maklumat Kapolri dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandung tentang imbauan penutupan sementara tempat hiburan.

    “Kita pertama menegakkan maklumat Kapolri dan SE Wali Kota bahwa tempat hiburan dilarang beroperasi dalam masa pencegahan virus Corona,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lengkong, Ipda Karnala usai menyegel tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto Kota Bandung Jawa Barat.

    Baca Juga: Keuangan Perusahaan di Kota Bandung Collapse, 3.068 Pekerja Kena PHK

    Menurut dia, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang kegiatan Karaoke Retro yang masih beroperasi di masa pandemi Corona. Selanjutnya, kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tempat hiburan tersebut, Senin (13/4/2050) malam kemarin.

    “Situasi tadi malam gelap dan sepi, setelah dicek ada kegiatan di sana. Di dalam satu room, ada kegiatan karaoke. Ada pemandu lagu dan karyawan dan manajer. Yang diamankan 5 tamu, 5 pemandu lagu dan 4 karyawan dan satu manajerial,” katanya.

    Kegiatan di tempat hiburan itu melanggar maklumat Kapolri tentang larangan berkerumun. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka penyelidikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan.

    Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan imbauan kepada pelaku hiburan agar tempat hiburan tutup sementara hingga tiga kali. Namun, menurutnya masih ada yang tetap beroperasi seperti Karaoke Retro.

    Ia menjelaskan, pengelola tempat hiburan tersebut telah melanggar terkait imbauan tutup sementara dan maklumat kapolri. Menurutnya, ke depan jika ditemukan pelanggaran hukum atau pidana maka pihaknya bisa mencabut izin operasional Karaoke Retro.

    “Ini ada yang dilanggar, pertama terkait maklumat kapolri. Makanya jika ditemukan unsur pidana pada penyelidikan lebih lanjut bisa dicabut izin operasional,”ucapnya.

    Pihaknya mengaku terus melakukan patroli untuk memastika tempat hiburan dan pusat perbelanjaan tutup sementara di masa pandemi corona atau covid-19.

    (Yusuf Mugni/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img