spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    PBM di Rumah Diperpanjang Hingga 27 April

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar memperpanjang waktu pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah hingga 27 April 2020. eputusan tersebut tertuang dalam surat resmi Disdik Jabar Nomor:443/ 4181-Set yang ditandatangani langsung Kepala Disdik Jabar, Dewi Sartika, Jumat (9/4/2020).

    “Sehubungan hal termaksud, kami meminta kepala cabang Dinas menginformasikan kepada seluruh Pengawas dan Kepala SMA/SMK/SLB tentang empat hal,” kata Dewi.

    Pertama, pelaksanaan PBM di rumah serta pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diperpanjang sampai dengan tanggal 27 April 2020. Kedua, surat dan petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat tersebut.

    BACA JUGA: Polsek Langensari Bubarkan Anak Muda Yang Berkumpul

    “Ketiga, pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan masa berlakunya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di lapangan,” ujarnya.

    Keempat, pada komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik dalam bekerjasama, membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam melaksanakan PBM di rumah.

    Pada laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah dijadwalkan pada 3 hingga 10 Mei 2020, disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan berupa rekap kelulusan sekolah per kabupaten/kota.

    Sementara penilaian akhir tahun pada 3 hingga 13 Juni 2020, tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik. Namun dapat dilakukan dalam bentuk Portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

    Ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran COVID-19 belum dinyatakan selesai.

    (Agung/ars)

    Berita Terbaru

    spot_img