JAKARTA, FOKUSJabar.id: PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI akan mengembalikan bea tiket 100 persen atas pembatalan keberangkatan selama masa darurat bencana wabah virus corona. Kebijakan tersebut berlaku untuk pembatalan periode 23 Maret hingga 29 Maret 2020.
“Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di stasiun,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat KAI Daerah Operasi I Eva Chairunisa, seperti dilansir CNN.
Baca Juga: WHO: Sudah Ada 20 Jenis Vaksin Anti Corona
Bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS, proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh.
“Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19 di lingkungan transportasi,” ujar Eva.
Sebelumnya KAI Daop I juga telah menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan diatas 38°C. Adapun pemeriksaan suhu tubuh tersebut dilakukan di area boarding sebelum calon penumpang naik kereta.
Terkait pembatalan tiket rombongan, KAI menetapkan sejumlah syarat bagi pemohon yang wajib dilampirkan, antara lain:
1. Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
2. Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.
3. Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
4. Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan 1 (kali) dalam rentang waktu 90 (sembilan puluh) hari dari perjalanan yang dibatalkan, namun selama tempat duduk masih tersedia.