CIAMIS, FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis akan tindak tegas tempat hiburan malam yang melanggar aturan. Bahkan tempat hiburan malam yang langgar aturan akan ditutup.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Ciamis, Bandi Subroto menuturkan, saat ini pihaknya masih berkordinasi dengan intansi terkait untuk tindak lanjut dugaan tempat hiburan yang melanggar aturan dan tak berizin.
“Kita sudah pantau tiga tempat, yang satu diantaranya diduga belum mengantongi izin,” ujar Bandi, Jumat (13/3/2020).
Baca Juga : Si Berani dari MA Life Skill Sindangjaya Terjun ke Sawah
Bandi menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, tempat yang tidak berizin tersebut sebelumnya merupakan tempat jajanan serba ada.
“Tempat yang saat ini menjadi tempat karaoke itu, sebelumnya izinnya sebagai tempat jajanan serba ada,” terangnya.
Kepala Dinas Penanaman modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Rudi menjelaskan, tempat hiburan malam yang diketahui diberi nama ‘Hans Karoke’ tersebut belum mengantongi izin hingga saat ini.
“Untuk menindak tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin, bukan kewenangan kami (DPMPTS). Itu kewenangan Satpol PP,” tegas Rudi.
(Husen Maharaja/ars)