spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Jika Terbukti Melawan Hukum, PMII Ancam Pidanakan Ketua PN Tasikmalaya

    TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat akan memperkarakan Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya yang diduga melakukan pelanggaran melawan hukum dengan mengeluarkan dua surat keterangan yang berbeda terhadap Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih Deni Ramdani Sagara.

    Diketahui, tahun 2014 lalu, PN Tasikmalaya mengeluarkan surat putusan bahwa Deni Sagara (DS) berstatus bermasalah hukum atau orang sebagai terpidana. Namun kemudian di tahun 2019 menerbitkan surat keterangan kembali yang menyatakan DS tidak pernah menjalani hukuman pidana sebagai salah satu persyaratan untuk maju sebagai calon Wakil Bupati Tasikmalaya.

    Ketua PMII Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Multazam mempertanyakan keputusan PN Tasikmalaya yang telah mengeluarkan dua surat dengan pernyataan yang berbeda.

    “Kami sangat perlu pertanyakan dua surat keterangan yang di keluarkan PN Tasikmalaya tersebut. Ini kan aneh, masa sebuah lembaga negara sudah tahu yang bersangkutan DS, pernah menjalani hukuman pidana, tiba-tiba mengeluarkan surat yang menyatakan tidak pernah menjalani hukuman pidana sebagai syarat untuk pencalonan DS. Apakah Ketua PN Tasikmalaya sudah kena suap?,” ungkap Zamzam usai audensi dengan Ketua PN Tasikmalaya, Selasa (10/3/2020).

    Menurut dia, dalam audensi banyak penjelasan Ketua PN Tasikmalaya, Winarno yang tidak kongkriet dan justru membela diri. Salah satunya, yakni munculnya surat pernyataan yang berbeda karena terjadi kekeliruan saat perubahan sistem di tubuh PN Tasikmalaya dari manual ke sistem elektronik.

    “Ini kan tidak masuk akal. Masa lembaga negara sekelas PN bisa ceroboh dalam mengeluarkan surat pernyataan hanya karena terjadi perubahan sistem di dalam lembaganya,” tegas dia. 

    “Produk hukum yang dikeluarkan PN merupakan fakta otentik sehingga dalam mengeluarkan pernyataan ataupun keterangan harus penuh kepatutan, kehati-hatian dan ketelitian agar tidak mencederai rakyat,” sambungnya. 

    Secara keseluruhan, penjelasan Ketua PN Tasikmalaya tidak memuaskan sehingga hasil audensi ini akan kita kaji lebih lanjut.

    “Kita akan pelajari apakah tindakan Ketua PN Tasikmalaya memang terjadi kekeliruan atau perbuatan melawan hukum, kesengajaan. Kami menduga ada indikasi suap dan kongkalikong oknum PN Tasikmalaya dengan DS,” tuturnya.

    “Kalau hasil kajian kami nanti ada perbuatan indikasi melawan hukum yang dilakukan PN Tasikmalaya, kami secara lembaga akan melaporkan ke pihak penegak hukum,” ancamnya.

    Sementara Ketua PN Tasikmalaya, Winarno mengakui terjadi kekeliruan dalam mengeluarkan surat keterangan terhadap DS.

    “Ini saya akui ada kesalahan surat keterangan, ada ketidaksesuaian dalam data. Ini terjadi karena terjadi kesalahan dan perubahan sistem dalam input data dari pola manual ke sistem elektronik. Tapi itu silahkan teman-teman mahasiswa menilai,” ujar Winarno.

    Pihaknya sudah menindaklanjuti dan mengklarifikasi surat keterangan yang keliru tersebut bernomor W11.U9/01/HK.01.10/III/2020 tentang pencabutan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan No.633/SK/HK/07/2019/PN Tsm tanggal 31 Juli 2019.

    “Surat tersebut sudah kita cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, dan kita pun sudah menyampaikan ke KPUD Kabupaten Tasikmalaya,” terang Winarno

    Terkait PMII akan melaporkan Ketua PN Tasikmalaya ke pihak penegak hukum, Humas PN Tasikmalaya, Ridwan menyilahkannya karena merupakan hak PMII.

    “Ya, itu haknya. Silahkan saja lakukan pelaporan, proses ke depannya bagaimana. Silahkan dibuktikan kalau memang ada pelanggaran hukum,” tegasnya.

    (Seda/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img