CIAMIS, FOKUSJabar.id: Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis menangkap warga Bandung, Caca (29). Dari tangan Caca, pihak kepolisian menyita barang bukti 3 paket kecil sabu-sabu.
Kapolres Ciamis AKBP. Doni Eka Putra menuturkan, Caca ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Ciamis. Penangkapan tersangka oleh jajaran Satres Narkoba Polres Ciamis setelah warga melapor terkait seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan di SPBU Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
“Mendapat laporan warga, anggota Satres Narkoba langsung mendatangi lokasi dan melihat seorang laki-laki berdiri disamping mobil dengan gerak gerik mencurigakan. Saat dihampiri anggota, tersangka kelihatan grogi dan bersikap apatis,” ujar Doni, Senin (9/3/2020).
Anggota kepolisian pun melakukan penggeledahan tubuh tersangka maupun mobil tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3 kantong kecil narkotika jenis sabu-sabu.
“Anggota langsung membawa tersangka ke Mapolres Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
(Husen Maharaja/ars)