spot_img
Kamis 28 Maret 2024
spot_img
More

    Penyelidikan Kasus Dugaan Tipikor di DPRD Cimahi Masih Berlanjut

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menyatakan proses kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembayaran jasa non PNS dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018 jalan terus. Proses penyelidikan masih berlangsung sebagai upaya mengumpulkan barang bukti.

    “Masih mengumpulkan data. Memang kita sudah panggil beberapa orang yang kita periksa baik dari jajaran dewan dan Pemkot Cimahi,” ujar Kajari Cimahi, Sukoco didampingi Kasi Intel Kejari Cimahi, Andri Dwi Subianto dan Kasi Pidsus Kejari Cimahi, Mila Susilowaty saat ditemui di gedung Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (5/3/2020). 

    Pihaknya mengaku sudah memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan. Rinciannya, 13 anggota DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019, 23 ASN Sekretariat DPRD Kota Cimahi maupun Pemkot Cimahi, serta 8 orang warga sebagai panitia lokal.

    “Belum semua dewan periode tersebut kita panggil, termasuk ketua dewan lama. Yang tidak melakukan reses juga akan dimintai keterangan,” tambahnya.

    Menurut Sukoco, pihaknya tidak mengalami kendala dalam penyelesaian kasus tersebut. Kasusnya melibatkan banyak pihak terutama dewan, setwan, pemkot juga masyarakat. “Jadi agak banyak yang harus kita gali supaya lebih akurat,” terangnya.

    Meski demikian, pihaknya enggan membeberkan sejauhmana perkembangan kasus tersebut. “Belum bisa mendalam untuk disampaikan,” katanya.

    Sukoco menyatakan, permasalahan kasus tersebut terletak pada pencairan dana uang saku untuk masyarakat. Hal itu dianggap melanggar PP No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    “Asal mulanya dari laporan masyarakat, juga hasil pemeriksaan BPK. Kalau kita melihat, masyarakat sudah tahu bahwa uang saku tidak boleh diberikan terhadap non-PNS. Ya, sesuai dasar hukumnya memang tidak dibolehkan,” jelasnya.

    Pihaknya pun menegaskan akan terus memproses kasus tersebut. “Tidak ada masa expired karena kasus dimulai 2019, masih dilakukan pembenahan supaya akurat. Target secepatnya, karena SOP mencanangkan secepatnya kasus bisa diselesaikan,” tuturnya.

    Dikabarkan sebelumnya, sedikitnya 44 orang telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembayaran jasa non PNS dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018. Kasus ini masuk penyelidikan karena diduga terdapat penyalahgunaan anggaran.

    (Asep/ars)

    Berita Terbaru

    spot_img