spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Jawab Ridwan Saidi dengan Diskusi Publik, Para Pakar Harus Beberkan Fakta

    CIAMIS, FOKUSJabar.id: Warga Tatar Galuh Kabupaten Ciamsi terusik, oleh pernyataan Ridwan Saidi (akrab disapa Babe) dalam kanal Youtube, bahwa Galuh menurt bahasa Ahmenia Brutal, dan di Ciamis tidak ada kerajaan.

    Kanal youtube yang menayangkan wawancara dengan Ridwan Saidi itu pun banyak mendapat komentar pedas dari netizen, yang menyayangkan ucapannya. Namun pada wawancara dengan wartawan melalui telepon Babe Saidi siap datang jika diundang dan ada yang bertanggung jawab, dalam hal ini Bupati Ciamis sebagai yang berkepentingan. Ridwan bersikeras ada dasar ilmiah dari yang dia ucapkan.

    Ketua KNPI Ciamis, Tohirin menanggapi ribut tentang pernyataan Babe Saidi, maka penulis Sejarah Kabupaten Ciamis Nina Herlina Lubis, yang juga sebagai guru besar UNPAD dan Ketua Yayasan Sejarah Masyrakat Indonesia Cabang Jawa Barat, harus menjawab dengan fakta-gakat ilmiahnya.

    “Supaya clear, para pakar sejarah apalagi Ibu Nina Herlina Lubis, Ketua Kebudayaan Ciamis, dan pakar lainnya, harus bicara saling membuka fakta-fakta ilmiahnya, jawab pernyataan Babe Saidi yang katanya dia memiliki landasan ilmiah juga,” ujar Tohirin, Jumat (14/02/2020).

    Para pakar yang berkaitan dengan keberadaan Galuh dan Sejarah Kabupaten Ciamis ini harus bisa meyakinkan semuanya bahwa Galuh itu tidak fiktif, dan benar-benar ada di Ciamis.

    Sementar Ketua HMI Cabang Ciamis Hernawan, juga meminta wakil rakyat di DPRD Ciamsi tidak diam saja. Harus segera menginisiatifkan Diskusi Publik Sejarah Galuh atau Kabupaten Ciamis, undang Ridwan Saidi.

    “Ini soal harga diri masyarakat Galuh Ciamis. Para pakar kita bersama Ridwan Saidi duduk bersama saling membuka fakta. Ini harus difasilitasi oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten, biar semua lurus, dan clear,” kata Hernawan.

    Sementara tadi pagi di Alun-Alun Ciamis masyarakat Kebudayaan Ciamis melakukan aski yang diterima oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. Dalam aksi tersebut Ridwan Saidi diberi waktu 2×24 jam untuk bisa datang ke Ciamis, atau akan dilaporkan ke polisi. (Deni)

    Berita Terbaru

    spot_img