spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    Puluhan Minimarket di Ciamis Tak Punya IUTS, DPMPTS: Harus Diurus Segera

    CIAMIS, FOKUSJabar.id: Puluhan toko modern yang tersebar di hampir seluruh wilayah Kabupaten Ciamis, belum memiliki izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu satu Pintu (DPMPTS) Ciamis.

    “Seharusnya toko-toko modern yang rata-rata menyewa bangunan dan rumah toko (ruko) milik masyarakat telah mengantongi izin sebelum beroperasi. Persyaratan harus dipenuhi mulai izin pendirian, lokasi, jarak bangunan, dan waktu operasional, termasuk izin usaha juga harus dipenuhi pengelola atau pemilik toko,” terang Kepala DPMPTS Ciamis, Rudi, Rabu (22/01).

    Ia menegaskan, perizinan harus melalui pertimbangan teknis dari dinas dan instansi terkait serta wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum diberikan izin operasional.

    “Mereka memang sudah mengajukan izin akan tetapi para pelaku usaha mungkin terbentur dengan regulasi penentuan kuota dilihat dari Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati kalau ada batasan kuota mengenai Ijin Usaha Toko Swalayan (IUTS) di Kabupaten Ciamis Jawa Barat,” jelasnya.

    Saat regulasi penambahan kouta sudah ada, pihak DPMPTS Ciamis menekankan pemilik toko untuk segera menempuh izin secepatnya.

    “Memang melihat dari segi investasi sangat perlu, pemilik atau pengelola toko diberi waktu satu tahun untuk mengurus izin sejak Perbup diberlakukan. Jika tidak akan ditindak tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Ditambahkannya, puluhan toko modern tak berizin itu merupakan pemegang merk terkenal dan mulai bermunculan sejak setahun terakhir di berbagai kawasan hingga pelosok kabupaten.

    “Ada sekitar 10 toko modern yang telah beroperasi, tetapi semuanya belum memiliki Izin Usaha Toko Swalayan, (IUTS),” pungkasnya.

     

    (Andri/ars)

    Berita Terbaru

    spot_img