spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Korupsi Dana Desa, Kades Bantardawa Ciamis Masih Aktif

    CIAMIS, FOKUSJabar.id: Kepala Desa Bantardawa Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis Jawa Barat yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, tercatat masih aktif.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lily Romli kepada FOKUSJabar.id, di ruang kerjanya Rabu (15/01/2020).

    Lily menyampaikan sejak ramai pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan sebenarnya Dinas sudah memediasi untuk segera dituntaskan di tingkat bawah. “Ternyata sekarang sudah dibawa ke ranah hukum, dan ditetapkan menjadi tersangka. Kita tunggu proses hukumnya, ” kata Lily.

    DPMPD sangat menyayangkan dengan kejadian tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum. Terkait jabatan Kepala Desa yang masih aktif pihaknya belum bisa mencabut atau menon aktifkan karena belum inkrah.

    “Ini kan belum disidangkan, baru tersangka, belum vonis bersalah di persidangan. Jadi sementara kekosongan jabatan kepala desa oleh PLT dulu,” kata Lily.

    Korupsi Dana Desa, Polres Ciamis Amankan Kades Bantardawa

    https://fokusjabar.id/2020/01/14/polres-ciamis-amankan-kades-bantardawa-pengemplang-dana-desa/

    Pada berita sebelumnya, diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dana desa, Kepala Desa Bantardawa Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis diamankan Polres Ciamis.

    Kasus yang menimpa Kades Bantardawa berinisial S ini, dikembangkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis setelah ada laporang dari masyarakat Desa Bantardawa.

    Proses penyelidikan yang dilkukan Polres Ciamis sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Setelah mendapatkan petunjuk kuat penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Dari proses itulah, S diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran dana desa yang bersumber dari anggaran Pemkab Ciamis tahun 2017.

    Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp165 juta untuk pembangunan jalan.

    Diperoleh keterangan, tersangka S memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengurangi kualitas infratruktur jalan yang dibiayai dana desa tersebut. Lalu memerintah perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

    Atas beberapa petunjuk bukti dan keterangan para saksi Polres Ciamis kahirnya menetapkan S menjadi tersangka dan telah diamankan.

    ” Saat ini tersangka sudah dalam tahanan Polres Ciamis. Kita mendapat barang bukti uang Rp25 juta juga dokumen – dokumen pertanggungjawaban, ” kata Bismo, pada ekpsose di Mapolres Ciamis, Jalan Jendral Soedirman, Senin (14/01/2020).

    Uang hasil kemplangan dana desa tersebut disalahgunakan tersangka untuk pembayaran tunjangan hari raya perangkat desanya.

    Tersangka S terjerat Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 3 Tahun 1999. Yang isinya sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman empat sampai 20 tahun penjara. (Deni)

    Berita Terbaru

    spot_img