spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    Rommy Sindir KPK Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Kasus Jiwasraya, terdakwa kasus korupsi dugaan suap jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (kemenag) Jawa Timur, M. Romahurmuziy alias Rommy sindir kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Jiwasraya. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuding KPK tebang pilih dalam menangani kasus.

    Hal tersebut diungkapkan Rommy saat pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020), seperti dilansir VIVAnews. Rommy menyebut KPK lebih gesit menangani kasus Jiwasraya dibandingkan dengan kasus yang nilai kerugian negaranya hingga triliunan rupiah.

    “Mengapa KPK begitu sigap untuk dugaan Rp346,4 juta dalam kasus saya atau untuk menyebut yang besaran gratifikasinya setara akhir-akhir ini,” ujar Rommy.

    Baca Juga: Jokowi, Perpres No.10 Tahun 2021 Tentang Legalitas Investasi Miras Resmi Dicabut

    Rommy pun mencontohkan kasus lain yakni kasus direktur Krakatau Steel yang senilai Rp150an juta serta kasus Sekjen Partai Nasdem tahun 2016 yang nilainya Rp200 juta.

    “Namun untuk Jiwasraya yang potensi kerugiannya mencapai Rp27 triliun menurut BPK, lembaga audit resmi negara, KPK tidak kelihatan kemampuannya bahkan untuk hanya sekedar mengendus,” tuturnya.

    Begitupun dengan kasus Asabri, yang disinyalir Menko Polhukam potensi kerugiannya mencapai Rp10 triliun. “Atau selaku mantan anggota pansusnya, saya menanyakan bagaimana kabar kasus Bank Century, yang kerugian negaranya sudah manifes lebih dari Rp3,5 triliun?” tambahnya.

    Dirinya selaku mantan anggota Komisi Keuangan DPR, menanyakan jumlah kasus yang Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dinyatakan BPK sebagai kerugian negara yang telah ditindaklanjuti. Rommy pun mengutip pernyataan Profesor Mudzakkir, seorang guru besar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia yang menyebut alangkah sia-sianya sumber daya negara berupa kekuasaan superbody yang dimiliki KPK digunakan hanya untuk perkara remeh-temeh.

    Dalam kasusnya, Rommy dituntut empat tahun penjara oleh tim Jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020). Rommy dituntut karena dianggap terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Selain itu, mantan Ketua Umum PPP itu juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

    Dalam surat dakwaan KPK, Rommy diduga menerima Rp91,4 juta dari Muafaq yang merupakan mantan pejabat di Kemenag Kabupaten Gresik. Selain itu, Rommy didakwa menerima suap dari Haris Hasanudin sebesar Rp325 juta untuk membantunya mendapatkan jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

    Haris maupun Muafaq telah divonis bersalah. Keduanya dinyatakan hakim terbukti memberikan suap kepada Rommy.

    (ars)

    Berita Terbaru

    spot_img