spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Korupsi Dana Desa, Polres Ciamis Amankan Kades Bantardawa

    CIAMIS,FOKUSJabar.id : Diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dana desa, Kepala Desa Bantardawa Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis diamankan Polres Ciamis. 

    Kasus yang menimpa Kades Bantardawa berinisial S ini, dikembangkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis setelah ada laporang dari masyarakat Desa Bantardawa.

    Proses penyelidikan yang dilkukan Polres Ciamis sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Setelah mendapatkan petunjuk kuat penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Dari proses itulah, S diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran dana desa yang bersumber dari anggaran Pemkab Ciamis tahun 2017. 

    Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp165 juta untuk pembangunan jalan.

    BACA JUGA: Vaksinasi Mandiri Resmi Dibuka, Ini Aturannya

    Diperoleh keterangan, tersangka S memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengurangi kualitas infratruktur jalan yang dibiayai dana desa tersebut. Lalu memerintah perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

    Atas beberapa petunjuk bukti dan keterangan para saksi Polres Ciamis kahirnya menetapkan S menjadi tersangka dan telah diamankan. 

    ” Saat ini tersangka sudah dalam tahanan Polres Ciamis. Kita mendapat barang bukti uang Rp25 juta juga dokumen – dokumen pertanggungjawaban, ” kata Bismo, pada ekpsose di Mapolres Ciamis, Jalan Jendral Soedirman, Senin (14/01/2020).

    Uang hasil kemplangan dana desa tersebut disalahgunakan tersangka untuk pembayaran tunjangan hari raya perangkat desanya.

    Tersangka S terjerat Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi  pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 3 Tahun 1999. Yang isinya sebagaimana diubah  dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman empat sampai 20 tahun penjara.

    Kasus ini kata Bismo akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis pada Kamis 16 Januari 2020. Setelah itu tersangka akan dibawa ke Lapas Kebon Baru Bandung.

    Kapolres mengimbau, kepala desa agar berhati hati dalam menggunakan dana desa. “Jangan sampai masyarakat menjadi korban, dan kadesnya berhadapan dengan hukum,” ujarnya. 

    (Husen Maharaja/Deni)

    Berita Terbaru

    spot_img