spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Vaksinasi Mandiri Resmi Dibuka, Ini Aturannya

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi beri ijin vaksinasi Covid-19 mandiri. Vaksinasi mandiri ini diberi nama Vaksinasi Gotong Royong dan dikelola oleh pihak swasta.

    Hal tentang vaksinasi mandiri ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit Rabu (24/2/2021).

    “Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong,” seperti dikutip dari salinan pasal 3 ayat (3/ PMK Nomor 10 Tahun 2021.

    Vaksinasi Gotong Royong diberikan secara gratis. Perusahaan akan memastikan vaksin bagi karyawan dan keluarga tidak dipungut biaya. Perusahaan yang akan menanggung.

    BACA JUGA:  32 Pegawai Disdik Ciamis Positif Covid-19

    “Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis,” bunyi Pasal 3 Ayat (5), seperti dilasnir CNN.

    Dalam pasal 6, setiap perusahaan diwajibkan menyetor data penerima vaksin jalur mandiri. Data itu setidaknya berisi jumlah karyawan yang akan divaksin, nama, alamat, dan nomor induk kependudukan setiap karyawan.

    Pasal 22 menegaskan Vaksinasi Gotong Royong tidak dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah. Perusahaan swasta harus bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menggelar penyuntikan vaksin bagi karyawan.

    “Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta,” bunyi pasal 22 ayat (3).

    Menkes akan menentukan batas harga edar vaksin untuk vaksinasi mandiri. Batas harga itu akan ditetapkan lewat peraturan berikutnya.

    “Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi pasal 23 ayat (2).

    (Agung)

     

     

    Berita Terbaru

    spot_img