spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    Jadi Tersangka KPK, Wahyu Setiawan Tulis Surat Permohonan Maaf

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1/2020) malam, Wahyu Setiawan tulis surat permohonan maaf. Surat tersebut ditulis Komisioner KPU saat hendak ditahan untuk 20 hari pertama oleh KPK di Rumah Tahanan Guntur.

    Dilansir dari CNN Indonesia, surat yang ditulis tangan tersebut diberikan Wahyu kepada wartawan sesaat sebelum dirinya dibawa ke rutan. Dalam surat itu, Wahyu menuliskan lima poin.

    “Saya menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI atas peristiwa yang saya alami,” tulis Wahyu di poin pertama surat tersebut.

    Wahyu pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia. Kasus dugaan suap yang menimpanya, disebut Wahyu murni merupakan kesalahan pribadinya.

    Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu pun berjanji akan bertindak kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.

    “Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai Anggota KPU,” tulis Wahyu di poin keempat.

    Sementara di poin terakhir, Wahyu memohon doa agar diberikan kesehatan dan kesabaran dalam menjalani kasus suap yang ditimpakan padanya. “Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP. Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu politikus PDIP Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

    BACA JUGA: Kasus Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Panggil Saksi

    Buntut dari kasus suap tersebut, selain Wahyu Setiawan, KPK pun sudah menetapkan 3 tersangka lain. Ketiganya yakni mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Lalu pemberi suap yakni politikus PDIP, Harun Masiku, serta Saeful sebagai swasta. Wahyu sendiri diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaannya Rp900 juta.

    (ars)

    Berita Terbaru

    spot_img