BANDUNG, FOKUSJabar.id: IndoXXI, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan pemblokiran situs web streaming. Salah satunya adalah situs IndoXXI. Situs ini merupakan situs yang populer bagi kalangan pecinta film karena menyajikan film-film populer dari seluruh dunia.
Pemblokiran oleh Kominfo dilakukan sebagai upaya memberantas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di 2020. Selain situs tersebut, pemerintah akan hapus beberapa situs serupa guna mengembangkan kreativitas anak bangsa.
Sebelum diblokir pemerintah, dalam web nya sudah menyatakan akan menutup situsnya pada 1 Januari 2020. Disebutkan dalam keterangannya jika penutupan situs tersebut adalah upaya pihaknya mendukung dan memajukan industri kreatif di Indonesia.
Baca juga: Ancaman siber meningkat selama pandemi Covid-19
Meski diakui sangat berat, namun situs tersebut mengaku rela untuk menutup situsnya tersebut.
“Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam INDOXXI,” tulisnya.
(Vetra)