spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Gaji 9 Wantimpres, Negara Gelontorkan Rp157,5 juta per Bulan

     

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Total Rp157,5 juta digelontorkan negara per bulan untuk membayar gaji sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024. Satu anggota Wantimpres akan mendapatkan Rp17,5 juta per bulan.

    Kesembilan Wantimpres yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Jumat (13/12/2019) yakni Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu, Mardiono, Wiranto, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya. Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto ditunjuk sebagai ketua merangkap Wantimpres.

    Dilansir Kompas.com, merujuk Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, besaran gaji yang akan diterima anggota Wantimpres setiap bulannya yakni Rp6 juta. Dalam Peraturan Presiden pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan jika ketua dan anggota Wantimpres mendapat dua hak keuangan yakni gaji dan tunjangan.

    Tunjangan sebagaimana yang dimaksud yakni tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai ketua Wantimpres. Untuk tunjangan kehormatan sebesar Rp3,3 juta rupiah, tunjangan kesehatan Rp2,2 juta rupiah, tunjangan pengganti pensiun Rp1 juta rupiah, dan tunjangan perumahan Rp5 juta rupiah.

    Total, anggota Wantimpres akan mendapatkan Rp17,5 juta per bulan. Sedangkan bagi anggota yang ditunjuk sebagai ketua Wantimpres, akan mendapatkan tunjangan sebagai ketua sebesar Rp1 juta per bulan.

    Selain gaji dan tunjangan, ketua dan anggota Wantimpres pun diberikan fasilitas lain untuk pelaksanaan tugasnya. Fasilitas pelaksana tersebut antara lain biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri dan kendaraan dinas yang besar dan jenisnya ditetapkan oleh menteri Sekretaris Negara.

    Kemudian, pajak penghasilan atas pemberian gaji dan tunjangan bagi ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden pun ditanggung oleh Pemerintah. Pemberian gaji dan tunjangan serta fasilitas lain, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Sekretaris Negara.

    (ars)

    Berita Terbaru

    spot_img