spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    IBM Nilai Ada Masalah dalam Pengelolaan IPDN

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Direktur Eksekutif Indonesia Bureaucracy Monitoring (IBM) Moeslimin Achmad menilai ada masalah dalam pengelolaan IPDN.

    Achmad menilai ada oligarki birokratisasi kekuasaan yang cenderung menyalahgunakan wewenang.

    Dia mencontohkan dalam proses pergantian rektor dan direktur IPDN Sumatera Barat yang hanya berdasarkan opini subyektif pihak tertentu. Hal itu, kata dia, telah menimbulkan keresahan banyak pihak dan ‘mengganggu’ soliditas internal kepemimpinan di IPDN.

    “Pengangkatan Plt Rektor IPDN Jatinangor pada 19 Oktober 2019 menjelang pergantian kabinet terkesan konspiratif dan tanpa melalui mekanisme formal yang berlaku. Tanpa melalui mekanisme formal yang berlaku, Sekjen Kemendagri yang bulan April 2020 memasuki masa pensiun, menganggkat dirinya sendiri sebagai Plt Rektor IPDN dengan memutasi rektor sebelumnya,” kata Achmad melalui rilisnya, Kamis (12/12/2019).

    Dia menilai, pengangkatan dirinya sendiri itu diduga untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai ASN, terlebih April 2020 memasuki masa pensiun. Sedangkan jabatan rektor bisa diisi ASN usia di atas 60 tahun.

    Menurut dia, pemindahan Prof. Dr. Murtir dari rektor IPDN ke Direktur IPDN Sulawesi Selatan sudah masuk kategori ‘penjatuhan’ hukuman disiplin berat terhadap yang bersangkutan tanpa melalui proses yang diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Demikian juga dengan pengangkatan Direktur IPDN Sumatera Barat yang dianggap melanggar aturan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, Pasal 10 angka 9 dikarenakan pejabat tersebut hampir 46 hari absen dari pekerjaan.

    Achmad menilai Plt Rektor IPDN menyalahi aturan yang berlaku, yakni PP No 53 tahun 2010, terlebih Tun Haseno saat menjabat sebagai dosen di IPDN Sumatera Barat tidak masuk kerja selama 76 hari (1 Januari hingga 6 Agustus 2019) dari akumulasi masa kerja 8 bulan.

    Hal tersebut, kata Achmad, bisa dibuktikan berdasarkan absensi finger print yang terkoneksi dengan Biro Kepegawaian Kemendagri.

    Menurut PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri, tingkat ketidakhadiran lebih dari 46 hari diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak atas permintaan sendiri.

    Persoalan lain yang juga menjadi isu saat ini adalah dugaan adanya penyalahgunaan Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kabag Umum IPDN Sumatera Barat  yang pada saat itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa tempat tidur Praja di IPDN Kampus Sumatera Barat Tahun anggaran 2018 sebesar Rp300 juta.

    “Dan sampai saat ini belum ada pemeriksaan. Anehnya, pejabat tersebut dipromosikan oleh Warek II dan Karo Administrasi Hukumbdan Kerjasama ke kampus IPDN Jatinangor sebagai Kabag Teknologi Pendidikan, kemudian menjadi Kabag Aset dan saat ini menjabat Kabag Umum.

    Masalah lainnya, kata Achmad, yakni adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 30 tahun 2014 pasal 14 ayat 7 tentang pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

    “Adapun mengenai keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penempatan, perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah,” kata dia.

    Merujuk hal tersebut di atas, kata dia, sebagai Plt Rektor, Sekjend Kemendagri tidak berwenang mengangkat atau memberhentikan pejabat.

    “Saya selaku direktur eksekutif IBM meminta Bapak Presiden RI Jokowi melalui Bapak Menteri Dalam Negri RI Tito Karnavian untuk menurunkan Tim Pencari Fakta dan Pemeriksa Khusus Independen di IPDN Pusat, Jatinangor maupun di tujuh kampus regional,” kata dia.

    (**)

    Berita Terbaru

    spot_img