spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Blokir Internet di Papua, Jokowi Digugat ke PTUN

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Blokir internet, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggugat Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) dan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

    Pelaporan ini terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019. Laporan terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta.

    Laporan didaftarkan langsung di PTUN Jakarta oleh Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto bersama Koordinator Bidang Advokasi AJI Sasmito Madrim dan kuasa hukum dari dari LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Elsam dn ICJR

    Baca Juga: Blokir Internet di Papua, Pemerintah Digugat Ramai-ramai

    Gugatan yang dilaporkan adalah dugaan perbuatan melanggar hukum. Tergugat dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

    “Hari ini kami ajukan gugatan kepada Presiden dan Menkominfo. Khususnya terkait dengan peristiwa pemutusan akses internet, terkait dengan peristiwa Papua berapa bulan yang lalu,” kata Kuasa Hukum SAFEnet & Aji, Ade Wahyudin di PTUN Jakarta, Kamis (21/11/2019).

    Dalam gugatan, Ade mengatakan penggugat menuntut pengujian tindakan dari Presiden dan Kemenkominfo atas kebijakan pemblokiran akses internet.

    “Apakah ini sesuai dengan aturan hukum saja yang kita tuntut adalah bahwa tindakan tersebut melanggar hukum,” kata Ade, seperti dilansir CNN.

    Kebebasan internet warga Papua dan Papua Barat dibatasi sejak 19 Agustus 2019, atau dua hari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dari penjajahan.

    Awalnya pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa daerah. Tindakan itu dijalankan hanya melalui siaran pers.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img