spot_img
Senin 6 Mei 2024
spot_img
More

    Salahi Aturan, Pengembang Hotel Pullman Kena Sanksi Rp41 Milyar

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah menyiapkan sanksi Rp41 milyar bagi pengembang Hotel Pullman yang dinilai menyalahi aturan. Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan bahwa persoalan itu sudah akan diselesaikan.

    “In sya Alloh itu semua sudah clear. Yang jelas mereka terkena sanksi dan kita sudah sesuai regulasi. Kita berpedoman pada Perda tentang bangunan nomor 14 tahun 2018, bahkan sudah ditetapkan oleh SK Wali Kota,” kata Ema di Balaikota Bandung Jalan Wastukencana, Senin (18/11/2019).

    Lebih lanjut Ema mengatakan, sanksi denda yang dijatuhkan kepada pihak hotel itu kemungkinan tidak dibayar seluruhnya. Karena mereka pun, kata Ema, ada kompensasi dimana mereka sudah memberikan atau melakukan pembangunan berupa fasilitas-fasilitas penopang, misalnya perpustakaan, dan membangun sekola.

    Baca Juga: Penabrak Vespa di BKT Menangis Saat Ditangkap

    “Itu kita perhitungkan. Totalnya kalau tidak salah detailnya Rp41 milyar lebih, itu dari total pelanggaran. Tapi mungkin fee money sekitar Rp28 milyar, sisanya bagian kompensasi terhadap fasilitas yang mereka sudah bangun,” kata dia.

    Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Hotel Pullman, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara detail. Yang jelas ada pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang dalam pembangunan hotel itu.

    “Mungkin dari aspek ketinggian atau ada kontruksi yang tidak sesuai misalnya IMB, kalau secara detail saya kurang tahu,” kata dia.

    (Yusuf Mugni/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img