spot_img
Senin 6 Mei 2024
spot_img
More

    Open Bidding, Wali Kota Tasik Dipanggil DPRD

    TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman menyangkal pernyataan DPRD yang menuding proses open bidding yang dilakukan Pansel bersama Pemerintah Daerah melanggar aturan dan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP).

    “Tentu kita bekerja sesuai aturan dan UU, terkait tahapan-tahapan pelaksanaan open bidding. Mulai pembentukan Pansel, hasil open bidding dan mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Atas dasar itu, saya lantik tiga pimpinan Tinggi Pratama,” ungkap Budi Budiman.

    Menurut dia, saat ada pemenang open bidding, kita pun sudah melakukan laporan ke Komisi ASN.

    “Pelantikan kemarin sudah mendapat persetujuan dari komisi ASN. Maka saya selaku pejabat pembina kepegawaian dapat menetapkan serta melantik satu dari tiga nama dari hasil seleksi open bidding dan melaporkan hasil penetapan dan pelantikan,” sambungnya.

    Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Melarang Silaturahmi Saat Lebaran

    Terkait dewan belum menerima laporan hasil open bidding dari Pansel, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menegaskan, cukup dengan koordinasi dan melaporkan ke Sekretaris Dewan (Sekwan).

    “Untuk DPRD, kami cukup laporkan ke Sekwan. Kalau untuk yang lainnya, tidak ada kepentingannya dan kewajiban kami untuk melaporkan,” tegasnya.

    Wali Kota siap memenuhi panggilan DPRD untuk dimintai penjelasan terkait timbulnya polemik pelaksanaan open bidding.

    “Saya hanya melaksanakan aturan. Selebihnya tidak ada. Jika dipanggil dewan, saya siap memenuhi panggilan,” paparnya.

    Sebelumnya FOKUSJabar.id mengabarkan, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim menilai pelaksanaan open bidding yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya tidak sesuai dan melanggar aturan.

    (Seda/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img