spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Imigrasi Bantah Tudingan Pencekalan Kedatangan Habib Rizieq ke Indonesia

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F. Sompie, membantah tudingan pencekalan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, soal keinginannya pulang ke Tanah Air.

    “Jadi, kepada Habib Rizieq, Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal masuk Indonesia sampai saat ini,” kata Ronny, kutip indozone.id, Rabu (13/11/2019).

    Rony menegaskan tak ada larangan bagi siapapun warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk kembali pulang ke tanah air, termasuk Habib Rizieq.

    Seperti tertera dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, lanjutnya, setiap WNI tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia.

    “UU ini menganut hak asasi secara internasional. Pasal 14 menyatakan pemerintah Indonesia tidak berwenang menolak atau menangkal WNI yang akan kembali ke Indonesia setelah bepergian ke luar negeri,” kata Ronny, kutip indozone.id, Rabu (13/11/2019).

    Ronny menegaskan pencekalan hanya berlaku bagi warga negara asing (WNA) seperti tertera pada Pasal 98 UU 6/2011. Itu pun berdasarkan permintaan aparat penegak hukum lantaran WNA tersebut tersangkut hukum atau masalah keimigrasian.

    (Vetra)

    Berita Terbaru

    spot_img