spot_img
Wednesday 1 May 2024
spot_img
More

    YLKI Sebut Diskon Harbolnas 11.11 Hanya Gimmict

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut bujuk raya diskon pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) hanya gimmict marketing alias diskon abal-abal. Ini seiring dengan promo diskon besar-besaran yang ditawarkan beberapa marketplace e-commerce jelang Harbolnas yang jatuh pada 11 November 2019 yang dikenal dengan 11.11.

    “Konsumen jangan terjerat bujuk rayu diskon Harbolnas 11.11. Cermatilah bentuk-bentuk diskon yang diberikan, termasuk jenis barang yang diberikan diskonnya,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulis Abadi seperti dikutip CNNIndonesia, Minggu (10/11/2019).

    Tulus mengimbau konsumen tetap kritis dan rasional untuk berbelanja dengan mengedepankan kebutuhan (need) bukan keinginan (want).

    “Konsumen jangan makin konsumtif berbelanja dengan iming iming paylater yang pada akhirnya akan terjerat hutang,” jelasnya.

    Pihaknya pun mengingatkan konsumen tetap mengedepankan kewaspadaan dalam belanja online. Jangan sampai, konsumen dirugikan oleh transaksi belanja online dari market place yang tidak kredibel.

    Berdasarkan data pengaduan YLKI selama lima tahun terakhir, pengaduan belanja online selalu menduduki peringkat tiga besar. Mayoritas pengaduan terkait barang tidak sampai ke tangan konsumen.

    “Cermatilah profil pelaku usaha dari market place yang menawarkan belanja online yang bersangkutan,” tambahnya.

    Tulus pun meminta para pelaku market place untuk selalu mengedepankan strategi promosi, iklan dan pemasaran yang bertanggungjawab serta menjunjung etika bisnis yang adil dan mematuhi regulasi yang ada.

    Pemerintah pun diminta secara ketat mengawasi praktik belanja online. Khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan, Badan POM, dan kementerian/lembaga lainnya yang berkompeten.

    “Fenomena belanja online ini sangat kuat. Ironisnya, tidak paralel dengan kuatnya pengawasan pemerintah,” keluhnya.

    Dari sisi regulasi, Tulus menilai jika pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi dan RPP Belanja Online mendesak untuk dilakukan.

    “Jika kedua regulasi ini tidak segera disahkan, sama artinya pemerintah melakukan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran hak konsumen dalam transaksi belanja online,” tegasnya.

    (ars)

    Berita Terbaru

    spot_img