spot_imgspot_img
Senin 18 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Daya Serap Rendah, Proses Lelang Pekerjaan Harus Diubah

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Daya serap anggaran di Pemerintah Daerah (Pemda) rendah harus ada perubahan proses lelang yang di sederhanakan. Pasalnya, selama ini prosedur yang rumit menghambat laju kerja pembangunan.

Hal tersebut di katakan anggota DPR RI, Dedi Mulyadi. Kata dia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian akan menyisir daerah-daerah yang mengalami penyerapan anggaran rendah.

Untuk itu, dia mengusulkan perubahan dalam proses lelang proyek pekerjaan di Pemda.

BACA JUGA:

Terpilih Jadi Ketua KNPI, Burhanudin Muslim: Terimakasih Pemuda Kabupaten Tasikmalaya

Menurut Dedi, rendahnya penyerapan anggaran di sebuah kelembagaan bisa di sebabkan karena ketidaktepatan perencanaan. Lalu, prosedur pengelolaan yang relatif rumit administratif dan rasa takut di kalangan penyelenggara negara.

Mereka takut karena belum sinkronnya berbagai institusi negara terhadap konsen penyerapan anggaran. Untuk mengatasinya, harus ada perubahan mekanisme birokrasi. Salah satunya, penyederhanaan proses lelang.

” Mekanisme pembayaran di lakukan setelah semua pekerjaan selesai dan sudah di lakukan audit,” ucapnya.

Selama ini, pembayaran di lakukan secara bertahap dengan sistem termin. Menurut Dedi, sistem itu tidak efektif dan malah membuat birokrasi kian rumit. Belum nanti jika ada sisa anggaran, penagihan ke pihak ketiga akan susah.

” Bahkan terkadang ada pemborong yang bilang lebih baik di penjara daripada harus mengembalikan uang. Nah, nanti yang repot Kepala Dinas,” kata Dedi.

Selain itu, dengan sistem saat ini, proses auditnya memakan waktu yang lama. Misalnya, pekerjaannya selesai bulan Juli, nanti di audit Maret atau April tahun berikutnya. Pekerjaan yang di audit pun berupa sampel, tidak menyeluruh. Sehingga di khawatirkan baiknya kualitas pekerjaan tidak merata.

Menurut Dedi, jika sistem audit di lakukan setelah pekerjaan selesai, maka penyimpangan pengelolaan kegiatan tidak akan pernah ada.

” Kalau akhirnya lelang di sederhanakan dan pekerjaan di bayar setelah hasil audit, bisa tidur nyenyak,” katanya.

Selain itu, auditor juga harus bisa mempertanggungjawabkan hasil auditnya. Sebab, seringkali terjadi pekerjaan yang selesai tetap menjadi ranah penyelidikan. Jadi akhirnya tidak ada kepastian hukum.

” Saya juga usulkan proses penyelidikan pada sebuah kasus tindak pidana korupsi di lakukan setelah di temukan adanya kerugian negara. Bukan di balik. Kerugian negara baru di audit investigatif setelah panjang dan rumitnya penyelidikan. Itu yang mengakibatkan kelelahan birokrasi,” kata politisi Golkar ini.

Bukan hanya itu, untuk mencegah kebocoran, Dedi mengusulkan komponen produksi, seiring dengan hilangnya struktur eselon, yang di bayar dalam bentuk honorarium pegawai di lakukan setelah produksi selesai.

” Misalnya, pekerjaan senilai Rp 1 miliar dan sudah 100 persen di bayar, itu nanti harus ada kom[onen di pisah untuk penyelenggara kegiatan. Di ambillah misalnya 2 persen dari total pekerjaan untuk honor pegawai,” ujar Dedi.

BACA JUGA:

Terpilih Jadi Ketua KNPI, Burhanudin Muslim: Terimakasih Pemuda Kabupaten Tasikmalaya

Dedi juga mengusulkan agar institusi Inspektorat harus di ubah pertanggungjawabannya bukan pada bupati, tetapi secara vertikal. Bertanggung jawab langsung ke provinsi dan pusat.

” Atau tempatkan pegawai BPK di daerah, agar pengawasaanya lebih ketat lagi,” tuturnya.

(AS/Bam’s)

spot_img

Berita Terbaru