spot_img
Senin 6 Mei 2024
spot_img
More

    Tahun 2020, Kantong Plastik di Bandung Rp5 Ribu

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Mulai tahun 2020, masyarakat Kota Bandung akan dikenakan biaya Rp3 ribu hingga Rp5 ribu dalam setiap pembelanjaan yang menggunakan kantong plastik. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung Kamalia Purbani di Bandung, Kamis (10/10/2019).

    Kebijakan itu dia sebut sebagai salah satu penerapan Perwal No 37 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kota Bandung No 17 tahun 2012 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Perwal tersebut baru saja resmi dikeluarkan oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial.

    “Tapi kita masih perlu kajian lebih lanjut untuk masalah ini. Mungkin saja ada masyarakat yang belum terwakili dan belum setuju setelah survei tentang harga plastik itu. Kalau harganya Rp200 nggak kerasa, mereka tetap akan membeli, berbeda jika harganya mahal,” kata Kamalia.

    Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi salah satu cara mengurangi sampah plastik dari hulu, yakni pusat perbelanjaan atau pertokoan yang kerap menggunakan kantong plastik. Selain itu dia mengimbau agar masyarakat mulai mengurangi penggunaan kantong plastik yang dapat merusak ekosistem lingkungan. Masyarakat bisa membawa kantong belanja atau kantong yang lebih ramah lingkungan.

    “Kalau tidak mau dibebani biaya kantong plastik, masyarakat harus mulai membawa kantong belanja masing-masing dari rumah. Kan gampang, apalagi kantong ramah lingkungan itu sudah tersedia di mana-mana,” kata Kamalia.

    Sebelumnya, konsep kantong plastik tidak gratis ini sudah pernah diujicobakan secara nasional pada tahun 2016. Kota Bandung saat itu tercatat telah mengurangi penggunaan kantong plastik hingga 42 persen.

    “Penetapan kawasan pengurangan kantong plastik, yakni Perwal Tahun 2015. Kemudian penetapan plastik berbayar, yakni Perwal Tahun 2016. Namun dalam pelaksaannya masih terkendala. Untuk itu diperlukan peraturan yang mengatur lebih teknis tentang implementasi dari Perda,” kata dia.

    Pihaknya akan mewajibkan seluruh penyedia dan pelaku usaha untuk tidak memberikan kantong plastik secara gratis, dan mengurangi penyediaan kantong plastik secara bertahap hingga mencapai 100 persen di Tahun 2025.

    (Yusuf Mugni/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img