spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Belasan Ribu Narapidana se-Jabar Dapat Remisi HUT ke-74 RI

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sebanyak 14.060 Narapidana UPT Pemasyarakatan Wilayah Jawa Barat mendapat pengurangan pidana (remisi) Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Sabtu (17/8/2019).

    Remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi Umum Tahun 2019.

    Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dibacakan Plh. Sekda Provinsi Jabar, Daud Achmad di hadapan seluruh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Kota Bandung.

    Menyampaikan sambutan Yasonna, remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No99 tahun 2012 dan Keputusan Presiden (Kepres) No174 tahun 1999.

    Daud berharap, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tapi juga apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dalam rangka membangun perekonomian nasional.

    Selain menyoal remisi, Daud yang masih membacakan sambutan Yasonna menambahkan, kondisi lapas/rutan ikut mendapat perhatian serius dari pemerintah.

    ” Kondisi lapas/rutan yang kelebihan penghuni diatas 100 persen saat ini menjadi sumber segala permasalahan. Bahkan, terkadang menjadi alasan pembenaran terhadap terjadinya penyimpangan-penyimpangan di lapas/rutan,” kata Daud.

    Kondisi kelebihan tersebut tidak boleh lagi dipandang sebagai kelemahan atau sumber segala permasalahan di lapas/rutan. Tetapi harus dikelola dan dimanfaatkan sebagai peluang dan tantangan untuk berkontribusi positif.

    “ Dengan memiliki human capital yang besar, lapas/rutan harus mampu mentransformasikan potensi ini menjadi kegiatan ekonomi kreatif. Dari sinilah paradigma berubah, lembaga pemasyarakatan harus diletakkan sebagai pranata sosial yang konstruktif daripada sebagai lembaga pemidanaan yang destruktif,” tambah Daud.

    Yasonna berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum kemerdekaan RI untuk mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan, meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja profesional dan tulus serta berupaya untuk menjadikan lapas dan rutan tetap dalam suasana kondusif dan aman.

    “ Selain itu, pada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan,” tutur Daud.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Liberty Sitinjak mengatakan, tahun ini pihaknya telah mengusulkan remisi dari seluruh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan se-Jabar yang terdiri enam rumah tahanan negara dan 27 lembaga pemasyarakatan.

    “ Jumlah penghuni lapas dan rutan se-Jawa Barat berjumlah 23.811 orang. Terdiri dari narapidana 19.341 orang dan tahanan 4.470 orang,” ucap Liberty.

    ” Dan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus 2019 sebanyak 14.060 orang. Terdiri dari Remisi Umum (RU) I sebanyak 13.561 orang dan RU II sebanyak 499 orang,” tuturnya.

    Pemberian remisi ini, lanjut Liberty, dilaksanakan secara online system melalui sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan kantor wilayah dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    (Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img