spot_imgspot_img
Jumat 22 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Terima Suap Meikarta, Sekda Jabar Jadi Tersangka

JAKARTA,FOKUSjabar.id:  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.

Iwa di tetapkan sebagai tersangka karena kasus  dugaan suap mengenai Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

BACA JUGA:

Euforia Kemenangan Persib Bandung Diwarnai 10 Insiden

Dalam kasus ini Iwa Karniwa di duga meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang di ajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Senin (29/7) menjelaskan,  Iwa di duga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka BTO (Bortholomeus) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2-001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (`1) ke-1 KUHP,” ujar Saut seperti di lansir cnnindonesia.com.

Iwa Karniwa sebelumnya telah memberi kesaksian dalam kasus suap Meikarta yang menyeret Bupati Neneng.

Dalam  persidangan mempertanyakan soal pertemuannya dengan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili di KM 72 tol Purbaleunyi pada Desember 2017.

Iwa pun membenarkan pertemuan tersebut. Namun dia di minta oleh anggota DPRD Jabar asal Partai Demokrarasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Waras Wasisto untuk datang. Dan akhirnya di kenalkan dengan Neneng Rahmi.

“Saya tidak tahu hanya di minta ketemu di rest area KM 72. Saya bilang kebetulan baru hadir rapat di pusat. Saya di kontak Pak Waras, ada yang minta ketemu saya. Saya bilang di kantor saja selesai saya pulang ke rumah,” kata Iwa saat persidangan di Tipikor, Bandung, Senin (28/1).

Pertanyaan itu di lontarkan jaksa karena Iwa di sebut-sebut menerima duit Rp1 miliar terkait pengurusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) proyek Meikarta. Nama Iwa pertama kali di sebut oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

Dalam persidangan di sebutkan Iwa menerima uang dari Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Neneng menyebut permintaan itu terkait kepentingan Pilgub Jabar.

(DAR)

spot_img

Berita Terbaru