spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Wujudkan PPDB Bersih, Seluruh Anggota Teken Pakta Integritas

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Wujudkan sistem penyelenggaraan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2019/2020 yang jujur dan bersih, seluruh anggota tim pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat menandatangani pakta integritas.

    Ketua Pelaksana PPDB Jabar Iwa Karniwa menegaskan seluruh unsur yang terlibat dalam PPDB diwajibkan menandatangani pakta integritas.

    Iwa menegaskan bahwa pakta integritas ini mengikat secara hukum mulai dari petugas, operator, panitia, kepala sekolah, tak terkecuali dirinya.

    “Kami ingin ini (PPDB) berjalan dengan baik. Jadi jangan coba main-main,” tegas Iwa di acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Bandung, Rabu (8/5/2019).

    Menurut dia, pakta integritas itu penting agar petugas PPDB menjauhi segala bentuk kecurangan demi kepentingan pribadi atau orang lain. Bahkan, jika ada yang terbukti curang, sanksi sesuai PP no 53 tentang kepegawaian akan diterapkan.

    Selain untuk menghindari kecurangan, kata dia, PPDB di Jabar diselenggarakan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan bermutu dan berkeadilan.

    “Untuk itu kami menerapkan azas objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi, sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan sesuai dengan kondisi Jabar,” kata Iwa.

    Untuk diketahui, Pemprov Jabar menggelar PPDB berdasarkan Pergub no 16 tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK dan SLB di Jabar.

    Pergub merujuk pada Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan & Kebudayaan dengan Mendagri no 1 tahun 2019 dan nomor 420/2973/Sj tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, dalam pelaksanaan PPDB SMA, SMK dan SLB tahun 2019.

    PPDB SMA di Jabar mengikuti aturan pusat, yakni menerapkan sistem zonasi. Zonasi ditentukan berdasar usulan kabupaten/kota melalui kesepakatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan Pergub.

    Calon peserta didik dapat memilih salah satu dari tiga jalur. Pertama Jalur Zonasi 90 persen, memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak (75 persen). Di dalamnya termasuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20 persen dan kombinasi jarak dan prestasi akademik dengan kuota sebesar 15 persen.

    Kedua, Jalur Prestasi dengan kuota 5 persen, dapat melalui prestasi ujian nasional (UN) atau non-UN. Ketiga, Jalur Perpindahan.

    Sementara PPDB SMK pada saat pendaftaran disertai tes minat dan bakat serta tes kesehatan untuk bidang/program/kompetensi keahlian tertentu serta tidak menggunakan sistem zonasi.

    Informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat padahttp://disdik.jabarprov.go.id  atau melalui media sosial:Instagram@disdikjabarTwitter@disdik_jabar ,Facebook Fanpage:Disdik Jabar.

    PPDB Jawa Barat Tahun Ajaran 2019/2020:

    1.Penetapan zonasi, 24 April 2019,

    2.Sosialisasi 1 Mei – 16 Juni 2019,

    3.Pendaftaran 17 – 22 Juni 2019,

    4.Verifikasi/Uji Kompetensi 24 – 26 Juni 2019,

    5.Pengumuman Hasil Seleksi 29 Juni 2019,

    6.Daftar Ulang 1 – 2 Juli 2019,

    7.Awal Tahun Pelajaran 2019/2020 pada 15 Juli 2019.

    8.Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 16 – 18 Juli 2019.

    (LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img