spot_img
Monday 29 April 2024
spot_img
More

    RUU Permusikan, Ini Kata Anggota Komisi X DPR RI

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Para musisi atau seniman musik Tanah Air diminta untuk tidak menanggapi Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan secara berlebihan. Meski usulannya sudah tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), draft usulan RUU itu belum diterima Komisi X DPR RI dan belum bisa ditentukan kelanjutannya.

    Anggota Komisi X DPR RI fraksi PKS Ledia Hanifah mengatakan, RUU Permusikan awalnya adalah inisiatif masyarakat (musisi) yang tercatat dalam Prolegnas. Namun, kata dia, masih banyak yang harus dibahas dan dijalankan jika RUU ini mau dilanjutkan.

    “Sebelumnya, asosiasi musisi datang ke Komisi X. Kalau mau masuk legislasi harus ada draft akademis, membuat diskusi-diskusi supaya memantapkan draftnya. Tapi di DPR, draftnya juga belum sampai,” kata Ledia di Kota Bandung, Selasa (5/2/2019).

    Ledia mengungkapkan bahwa yang mendatangi Komisi X saat itu adalah musisi dari berbagai kalangan, mulai dari musisi senior dan musisi muda. Namun, mereka pun belum bisa menyelesaikan draft akademisnya dan akhirnya DPR RI belum bisa menerima draft tersebut.

    BACA JUGA:DPR: RUU Cipta Kerja Jangan Gerus Kewenangan pemda

    Dalam diskusi tersebut, kata dia, ada beberapa masukan yang mengusulkan bahwa para musisi ini harus punya naskah akademis dan punya draft RUU terlebih dulu. Pihak DPR RI pun menanyakan tujuan pembuatan RUU tersebut.

    “Jadi pertanyaan kemarin yang mendasar, undang-undangnya akan mengatur proses kreatifnya sang musisi atau mau melindungi musisinya, atau mau apa. Kan harus clear,” kata dia.

    Pihaknya meminta para musisi menyepakati pembentukan asosiasi musisi. Selama ini, kata dia, pihak musisi pun belum bisa kompak dalam membentuk asosiasi, sehingga bisa saja pengajuan dari satu kelompok tidak sesuai dengan aspirasi kelompok lainnya.

    “Waktu itu saya yang tanya, soalnya itu berkaitan dengan asosiasi musisi. Asosiasinya mau dibikin tunggal, misal seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia), mereka cuma satu. Atau mau dibuat banyak. Itu kan harus disepakati dulu sama mereka. Sepanjang mereka belum sepakat mengenai itu, bakalan rame terus pembahasan undang- undangnya,” jelas dia.

    Jika RUU tersebut berbicara soal hak paten musik, seperti yang diaudiensikan, Ledia menyatakan bahwa hal itu sudah ada dalam undang-undang tentang ekonomi kreatif, karema musik merupakan salah satu dari 16 subsektor dari ekonomi kreatif.

    Dengan kata lain, para musisi harus menentukan apa yang akan menjadi fokus dari RUU Permusikan itu. Hal itu penting untuk menghindari tumpang tindih antara apa yang diatur di UU Permusikan dengan UU Ekonomi Kreatif.

    Usulan RUU Permusikan ini, kata Ledia, baru masuk dalam Prolegnas. Tetapi langkah ke depannya masih belum ditentukan. Dengan demikian, usulan RUU ini belum ada draftnya dan pembahasan belum sampai pada pasal-pasal.

    “Biasanya, usulan akan masuk ke badan legislasi, dari badan legislasi nanti kita akan rapikan apakah itu akan diterima atau dirombak habis. Yang paling penting mereka harus ada draftnya mau seperti apa. Makanya diawali dengan audiensi dulu,” jelas dia.

    Sebelumnya, RUU Permusikan yang diusulkan Komisi X DPR dikritik oleh para musisi Tanah Air. Kritikan tersebut mencuat karena RUU Pemusikan berpotensi membelenggu kreativitas para musisi. RUU ini dikatakan akan melarang musisi membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat manusia, menistakan agama, membuat konten pornografi, hingga membuat musik provokatif.

    (LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img