CIAMIS, FOKUSJabar.id : Kedapatan membawa tujuh buah paket kecil ganja kering, Arif Rusman (36) warga Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis.
Menurut Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, pelaku di tangkap petugas saat berada di Alun-alun Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.
BACA JUGA:
MinyaKita di Pasar Manis Ciamis Menghilang?
” Saat itu, pelaku gerak-geriknya mencurigakan. Sehingga mengundang perhatian petugas,” katanya, Jumat (1/2/2019).
Petugas Polisi yang mencurigai pelaku langsung mendekati dan menanyakan barang apa yang di bawanya.
” Setelah di lakukan pemeriksaan, di badannya terdapat tujuh paket ganja kering yang di bungkus kertas nasi siap konsumsi dan edar,” ucapnya.
Bismo melanjutkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini terancam hukuman penjara sesuai Pasal 111 Ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
” Kini tersangka sudah dalam penahanan kami,” pungkas Kapolres.
(Husen Maharaja/Bam’s)


