spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Revisi Perda PSU Perumahan Targetkan Rampung April

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Revisi Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 7 tahun 2013 tentang penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan ditargetkan rampung pada April 2019 mendatang.

    Pada Saat ini revisi payung hukum tersebut sudah masuk dalam agenda program legislatif daerah (prolegda) dan sudah masuk pembahasan triwulan pertama tahun ini.

    Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan mengemukakan, jika Perda tersebut berhasil direvisi akan turut membantu upaya peningkatan jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pasalnya, dalam aturan lama masih ada ganjalan yang cukup menghambat.

    “Perda nomor 7 tahun 2013 mengamanatkan bahwa setiap pengembang yang mengembangkan perumahan di atas 5.000 meter persegi wajib menyerahkan minimal 40 persen PSU kepada Pemkot Bandung,” ujar Dadang usa mengisi acara Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Kamis (31/1/2019).

    Lanjut Dadang, Perda tersebut mengatur bahwa pengembang yang belum menyerahkan diberikan kesempatan sampai dua tahun. Apabila lebih dari waktu yang ditentukan, maka Perda itu berlaku.

    “Di Bandung ini ada 591 pengembang. Baru 20 pengembang yang sudah menyerahkan PSU, itu pun sebelum tahun 2013. Setelah itu belum ada lagi karena terganjal aturan harus minimal 40 persen, sedangkan banyak yang kurang dari itu pengembang tidak bisa menyerahkan begitupun Pemkot tidak bisa menerima,” bebernya.

    Dadang sapaan akrabnya mengatakan, banyak perumahan antara siteplan di awal pembangunan dengan kondisi sekarang sudah jauh berbeda, misalkan seharusnya taman kini sudah berupa masjid atau lahan parkir.

    Selain itu, di Perda revisi nantinya bagi pengembang yang sudah membangun 2013 ke belakang disesuaikan dengan kondisi lahan yang ada, kekurangannya bisa menggunakan lokasi lain. Tetapi tidak mengurangi kewajiban 40 persen. Termasuk kewajiban pengembang untuk menyediakan 2 persen untuk lahan pemakaman.

    Lanjut Dadang, bagi pengembang yang melanggar akan dikenakan sansi berupa izin pengembangannya akan diberhentikan, terdapat kewajiban membayar denda, dan sanksi sosial dengan diumumkan di media massa.

    “Alhamdulillah,- para anggota dewan yang terhormat sangat mendukung, karena kami banyak berdiskusi tentang target penambahan RTH. Kalau hanya mengandalkan APBD kan cukup berat, makanya dewan sangat mendukung bahkan sudah masuk Prolegda di triwulan pertama,”pungkasnya.

    (Yusuf Mugni/Vetra)

    Berita Terbaru

    spot_img