spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Bawaslu Serahkan Masalah Media Barokah ke Dewan Pers

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Tabloid Indonesia Barokah tidak menyalahi unsur aturan pemilu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jabar serahkan kasus tersebut ke dewan Pers.

    Bawaslu Jabar dalam penelusurannya menemukan 13.110 eksemplar di 21 kabupaten/kota, dan Tasikmalaya menjadi daerah yang paling banyak mendapatkan kiriman tabloid Indonesia Barokah sebanyak, yakni sekitar 4 ribu eksemplar.

    Anggota Bawaslu Jabar Zaki Hilmi mengatakan, temuan pertama beredarnya tabloid tersebut dari Tasikmalaya atas dasar laporan Bawaslu Tasikmalaya.

    Selain Tasik, tabloid itu juga beredar di Depok, Cianjur, Kuningan dan Bekasi.

    “Tabloid itu kebanyakan masuk ke masjid dan pesantren,” kata Zaki di kantor Bawaslu Jabat, Jalan Turangga, Jumat (25/1/2019).

    Zaki mengungkapkan bahwa tabloid itu disebarkan melalui kantor pos, bahkan di beberapa kota menggunakam jasa ojek online.

    Saat ini ada beberapa eksemplar tabloid tersebut yang masih tersimpan di kantor pos.

    “Kami melalui Bawaslu kabupaten/kota meminta agar kantor tidak menyebarkan tabloid itu hingga hasil kajian tabloid resmi keluar,” ucapnya.

    Selain itu Bawaslu dalam dua hari kebelakang kembali menemukan tiga tabloid serupa bernama Media Umat;  Pesantren Kita; dan Kaffah. Beberapa media tersebut muncul bersamaan di beberapa kabupaten/kota.

    Zaki mengatakan, pihaknya juga akan melanjutkan penelusuran tiga media baru tersebut hingga kantor redaksi masing-masing.

    “Kalau untuk yang Indonesian Barokah kami sudah menemukan kantor redaksi di Bekasi tetapi di alamat tersebut tidak ada aktivitas kantor, kantornya fiktif. Untuk tiga media lainnya kantornya berada di Jakarta. Bawaslu Jabar sudah berkoordinasi dengan Bawaslu pusat,” kata dia.

    Hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Jabar bersama KPU dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), tidak ada unsur kampanye sebagaimana yang diatur dalam UU KPU.

    Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jabar Loli Kuswedi menyebut dari media Barokah itu pihaknya hanya menemukan tulisan-tulisan opini, lansiran sejumlah media serta tulisan fakta-fakta yang dirangkum.

    “Ini ranahnya dewan pers untuk menentukan apakah ini produk jurnalistik atau bukan,” ucapnya.

    Lebih lanjut pihaknya mengimbau agar masyarakat kritis dan cermat terhadap masalah ini.

    (AS/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img