spot_imgspot_img
Minggu 31 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kadis DPMPTSP Kab Bekasi Sebut Ada Aliran Dana Meikarta ke Instansinya

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sebanyak delapan orang saksi di hadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Meikarta di PN Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019).

Para saksi di hadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Hendry Jasmen dan Taryudi.

Ke delapan orang tersebut, yakni Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati, Kabid Perizinan DPMPTSP Pemkab Bekasi Sukmawati ‎Karna Hadiyat, Staf Penerbitan DPMPTSP Pemkab Bekasi Muhamad Kasimin‎ dan PNS bernama Carwinda.

BACA JUGA:

Mohamad Feriadi Masuk Daftar Indonesia Best 50 CEO Awards 2026

Saksi lainnya, yakni Deni Mulyadi selaku Camat Babelan Kabupaten Bekasi‎, Ujang Tatang Staf Bidang Tata Ruang Pembangunan DPMPTSP‎, Luki Widayaning ‎Staf Pengelola Dokumen Perizinan DPMPTSP dan Suhub sebagai Asisten 3 Bidang Umum Setda Pemkab Bekasi‎.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Dewi mengatakan soal adanya aliran uang dari pihak Meikarta kepada DPMPTSP. Uang itu di maksudkan untuk pengurusan SKRD dan IMB. Nominal uang di sebut mencapai Rp1 milyar.

Menurut Dewi, uang itu di serahkan oleh terdakwa Fitradjdja kepada Kabid Perizinan DPMPTSP ‎Sukmawati ‎Karna Hadiyat dan ‎Muhamad Kasimin‎ staf Penerbitan DPMPTSP Pemkab Bekasi.

Setelah di terima, Sukmawati pun melaporkan pemberian uang tersebut kepada Dewi dan menyerahkannya pada Agustus 2018 dengan menggunakan kardus bekas air mineral.

Menurut kesaksian Dewi, uang Rp1 milyar itu kemudian di bagikan kepada beberapa staf di DPMPTSP Pemkab Bekasi, keperluan dinas dan Rp100 juta di berikan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Seperti di ketahui, Billy Sandoro bersama terdakwa lainnya telah melakukan suap terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta beberapa pejabat Pemkab Bekasi mencapai Rp 16,1 milyar dan 270 dolar Singapura.

Billy bersama-sama dengan terdakwa Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama melakukan suap pada Juni 2017 sampai Januari 2018.

Kemudian di lanjut pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018.

Penuntut umum KPK menyatakan, suap tersebut di peruntukan sebagai pelicin untuk izin proyek Meikarta. Mulai dari Izin Peruntukan penggunaan Tanah (IPPT), Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Meikarta dengan tiga tahap.

(Achmad Nugraha/LIN)

spot_img

Berita Terbaru